HUKUM

Rokok Merek Baru Beredar di Sultra: Legalitas Dipertanyakan

0
×

Rokok Merek Baru Beredar di Sultra: Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sultra, Sentralsultra.com – Peredaran rokok dengan berbagai merek mulai marak di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa pekan terakhir. Rokok berbagai merek tersebut diantaranya, rolling menthol, HMIN Click, Road Race, Live Bold, King Garet Black, Boss Caffe Late, Riil Bold, dan Rocker Bold. Sejumlah rokok merek baru tersebut dengan cepat menarik perhatian masyarakat karena harga jualnya yang lebih murah dan kemasan yang menarik.

Rokok ini ditemukan dijual bebas di berbagai kios dan warung pinggir jalan serta beberapa kabupaten lainnya. Meski mendapat respons positif dari sebagian konsumen karena harga yang terjangkau, keberadaan rokok ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak.

Salah satu warga yang enggan dimediakan namanya, meminta Dinas Terkait/Berwenang untuk segera menelusuri asal-usul produk tersebut guna untuk memastikan apakah rokok tersebut telah memiliki izin edar resmi serta membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pihak terkait atau pihak berwenang untuk segera mengidentifikasi produsen dan jalur distribusinya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah satu mahasiswa Sultra kepada media ini, Minggu 18 Mei 2025.

Peredaran Rokok Baru Harus Diawasi Ketat

Seiring dengan maraknya peredaran rokok merek baru di Sulawesi Tenggara, masyarakat mulai menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan.

Salah satu warga sultra, berharap agar rokok berbagai merek yang beredar benar-benar melalui proses perizinan resmi.

“Kalau harganya murah memang menarik, tapi kami sebagai konsumen juga ingin tahu rokok itu aman atau tidak. Jangan sampai membahayakan kesehatan karena tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Senada dengan Idul yang merupakan warga Konsel, menekankan pentingnya pengawasan dari aparat. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan produk-produk tembakau ilegal beredar bebas.

“Kami tidak menolak produk baru, tapi harus jelas izin dan keamanannya. Kalau tidak, lebih baik ditertibkan,” katanya.

Beberapa masyarakat juga meminta agar informasi mengenai legalitas rokok tersebut disosialisasikan secara terbuka. Mereka menginginkan adanya edukasi tentang ciri-ciri rokok legal agar masyarakat tidak tertipu oleh produk ilegal yang dijual murah.

Harapan lainnya datang dari kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan, karena khawatir rokok tersebut justru membawa dampak hukum bagi mereka sebagai penjual.

“Kami hanya menjual barang yang laku. Tapi kalau ternyata itu ilegal, kami juga yang bisa kena imbas,” ujarnya.

Dapat Diketahui Bersama:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)

Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56
Mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, atau penjualan Barang Kena Cukai (BKC) secara tidak sah, termasuk barang hasil tembakau tanpa izin atau pita cukai palsu, yang juga dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pasal 50–51
Mengatur pemalsuan pita cukai atau penggunaan pita cukai bekas, yang juga termasuk dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Kesimpulan:
Peredaran rokok ilegal, terutama yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau tanpa izin edar resmi, dapat dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *