HUKUMKABUPATEN KOLAKA

Dua Kali Dipanggil Penyidik, CEO PT JNP Haji Johar Kembali Mangkir dalam Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan

0
×

Dua Kali Dipanggil Penyidik, CEO PT JNP Haji Johar Kembali Mangkir dalam Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kolase/Ilustrasi

KOLAKA, Sentralsultra.com – Proses penanganan perkara dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis Nasionalinfo.Com kembali menjadi sorotan.

CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), Haji Johar, dilaporkan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kolaka.

Haji Johar diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.

Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka, Aiptu Asdin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026.

“Undangannya hari Rabu, 2 September 2026. Namun Haji Johar tidak hadir,” ujar Aiptu Asdin.

Menurut Asdin, ketidakhadiran Haji Johar pada panggilan kedua akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau mangkir di panggilan kedua, saya laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.

Dengan tidak dipenuhinya panggilan kedua tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahapan penting. Penyidik bersama pimpinan Polres Kolaka akan menentukan langkah berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Haji Johar juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalinfo.Com. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kuasa hukum Haji Johar sebelumnya disebut telah menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Namun, pada jadwal pemeriksaan kedua, yang bersangkutan kembali tidak hadir alias mangkir.

Dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku saat ini, mekanisme pemanggilan terhadap pihak yang dimintai keterangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pada prinsipnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan/atau saksi melalui surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan waktu yang wajar serta alasan pemanggilan secara jelas.

Pihak yang dipanggil juga memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan, hukum acara pidana mengatur adanya mekanisme pemanggilan kembali serta langkah lanjutan tertentu yang dapat ditempuh penyidik sesuai dengan status hukum dan kebutuhan proses pemeriksaan.

Namun demikian, ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta menjadikan orang tersebut berstatus tersangka. Begitu pula mengenai kemungkinan tindakan membawa secara paksa, seluruhnya merupakan kewenangan penyidik yang harus dilakukan berdasarkan prosedur, alasan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah seorang jurnalis Nasionalinfo.Com melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Haji Johar.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Kolaka untuk dilakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangan aparat kepolisian.

Kini, ketidakhadiran Haji Johar dalam panggilan kedua penyidik menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Publik pun menantikan langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik Polres Kolaka. Proses penanganan perkara diharapkan tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Nasionalinfo.Com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk langkah yang akan diambil Satreskrim Polres Kolaka setelah Haji Johar kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *