HUKUMWAKATOBI

Terumbu Karang Taman Nasional Laut Wakatobi Terancam, PT WDR Diduga Biang Kerusakan

0
×

Terumbu Karang Taman Nasional Laut Wakatobi Terancam, PT WDR Diduga Biang Kerusakan

Sebarkan artikel ini

Wakatobi,Sentralsultra.com – Salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) yang diketahui bernama PT. Wakatobi Dive Resort (WDR). PT WDR itu sendiri tersebut bergerak dibidang Parawisita di kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dikenal sebagai keindahan terumbu karang dan keanekaragaman hayati lautnya.

Perusahaan tersebut (PT. WDR) diduga untuk kepentingan akses keluar dan masuk speed miliknya dalam kawasan usahanya. Namun PT. WDR diduga melakukan Pengrusakan Terumbu Karang Taman Nasional Laut Wakatobi yakni, melakukan Penggalian Batu Karang yang sejak 3 sampai 4 bulan terakhir dengan panjang kurang lebih 202 meter dan lebar 2,5 meter, 1,5 meter.

Aktivitas PT WDR itu sendiri berada di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. Hal itu di ungkapan Dedi Ferianto, SH.,CMLC yang merupakan salah satu Praktisi Hukum Sultra, Minggu 18 Mei 2025.

“Tindakan ini secara nyata dan jelas telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang ada di Taman Nasional Wakatobi,” ujar Dedi Ferianto.

“Tindakan pengrusakan ekosistem terumbu karang pada Kawasan Taman Nasional adalah kejahatan serius dan berimplikasi pidana karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Dedi Ferianto menambahkan.

Dedi Ferianto mengungkapkan Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang.

Sementara Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990: Barang siapa yang dengan sengaja melanggar Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.,

Pasal 69 ayat (1) UU No 32/2009: Dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang.,

Pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009: Jika kerusakan dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000.

Berdasarkan aktivitas PT WDR tersebut, kami akan melaporkan secara resmi pada instansi berwenang dan meminta lembaga berwenang dalam hal ini Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sultra serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tindakan dugaan pengrusakan terumbu karang ini serta para pelaku wajib diadili secara tuntas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *