KENDARI, Sentralsultra.com – Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara, La Ode Darwin, untuk mengambil langkah organisatoris dengan mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar dilakukan evaluasi terhadap status keanggotaan H. Ismail Nushar.
Dorongan tersebut disampaikan KSB menyusul adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka yang tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Koordinator KSB Sulawesi Tenggara, Sarwan, S.H., mengatakan evaluasi terhadap status kader merupakan kewenangan internal partai yang harus dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sarwan, munculnya dugaan keterkaitan salah satu kader Partai Golkar dengan perkara hukum serius berpotensi memengaruhi citra dan kredibilitas partai di tengah masyarakat.
“Partai harus mengambil sikap secara objektif sesuai mekanisme organisasi. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan internal partai, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarwan.
Ia menegaskan, proses evaluasi maupun pemberhentian anggota partai tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh keputusan, kata dia, harus didasarkan pada mekanisme internal partai dan fakta hukum yang telah teruji.
Sarwan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 16 ayat (1), antara lain diatur mengenai pemberhentian anggota partai politik berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
“Prinsipnya, kalau ada kader yang tersangkut perkara pidana serius, apalagi berkaitan dengan dugaan korupsi, tentu harus menjadi perhatian serius partai. Tetapi prosesnya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum,” katanya.
KSB juga menyoroti tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen dan kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Sarwan, tindakan penyidik tersebut dapat menjadi bahan bagi DPD maupun DPP Partai Golkar untuk melakukan evaluasi internal terhadap status H. Ismail Nushar sebagai kader.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan organisasi.
Selain itu, KSB menyoroti posisi H. Ismail Nushar sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN). Menurut Sarwan, posisi tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum sepanjang terdapat dugaan keterkaitan perusahaan dengan rangkaian perkara pertambangan yang sedang ditangani.
“Kami mendorong agar seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan diperiksa secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Sarwan secara khusus meminta DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap status keanggotaan H. Ismail Nushar.
“Kalau dari hasil evaluasi organisasi nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik atau ketentuan AD/ART, maka partai harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk jika memang memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian,” ujarnya.
KSB juga meminta DPP Partai Golkar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menyerahkan keputusan akhir berdasarkan hasil evaluasi organisasi serta ketentuan internal partai.
Di sisi lain, KSB Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Pengawalan tersebut, kata Sarwan, akan difokuskan pada aspek transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh, profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” katanya.
KSB menegaskan, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara harus diberi ruang untuk menjalani proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi Sentralsultra.com menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Status bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)












