KENDARI, Sentralsultra.com – Ketua Pengawas Independen Indonesia Sulawesi Tenggara (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengambil langkah tegas terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama H. Harun Basnafal, yang disebut pernah menjabat sebagai pimpinan direksi PT Akar Mas Indonesia (AMI) pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Ketua Wasindo Sultra, La Ode Efendi, SH, menilai proses hukum terhadap perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan penahanan terhadap H. Harun Basnafal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polda Sultra untuk melakukan penahanan terhadap H. Harun Basnafal apabila telah memenuhi syarat dan alat bukti yang ditentukan dalam hukum acara pidana,” ujar Ketua Wasindo Sultra.
Selain meminta penahanan, Wasindo Sultra juga mendesak Polda Sultra memasang police line atau garis polisi pada objek jetty milik PT Akar Mas Indonesia (AMI).
Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan status objek jetty yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan perkara hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang dipersoalkan.
Wasindo Sultra berpandangan bahwa langkah pengamanan terhadap objek yang masih berkaitan dengan perkara hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya perubahan, penguasaan, pemanfaatan maupun tindakan lain terhadap objek tersebut yang berpotensi mengganggu proses penanganan perkara.
“Kami meminta agar objek jetty PT AMI diberikan police line karena objek tersebut masih berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada aktivitas atau tindakan terhadap objek yang nantinya dapat memengaruhi proses hukum maupun pembuktian perkara,” tegasnya.
Ia juga meminta Polda Sultra memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wasindo, penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk memastikan objek yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam kondisi yang dapat mendukung proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Meski demikian, tudingan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tetap merupakan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum. H. Harun Basnafal memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sentralsultra.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah Polda Sultra terhadap permintaan Wasindo Sultra mengenai penahanan H. Harun Basnafal dan pengamanan objek jetty PT AMI. (**)












