HUKUMKABUPATEN KOLAKA

Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN H. Ismail Nushar, LMP Desak Transparansi Penanganan Kasus

0
×

Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN H. Ismail Nushar, LMP Desak Transparansi Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Kolase/Ilustrasi

KENDARI, Sentralsultra.com – Puluhan Massa aksi dari Lembaga Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (3/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Salah satu hal yang menjadi sorotan LMP adalah penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun aset dari kediaman Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), H. Ismail Nushar, yang dilakukan Kejati Sultra beberapa waktu lalu.

Koordinator massa aksi, Ferdinansyah, dalam orasinya meminta Kejati Sultra tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil dari tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan. Kalau memang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, Kejati Sultra harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang ditemukan dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki,” tegas massa dalam orasinya.

Selain menuntut transparansi, LMP juga mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa H. Ismail Nushar guna mengungkap sejauh mana dugaan keterkaitannya dalam perkara tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Aksi tersebut kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said.

Di hadapan massa, Irwan membenarkan bahwa pihak Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman H. Ismail Nushar.

Namun, Irwan menjelaskan bahwa pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan seluruh hasil penggeledahan dan penyitaan kepada publik karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga menyampaikan bahwa perkara yang dikaitkan dengan H. Ismail Nushar berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen terbang oleh PT Babari Putra Sulung (PT BPS).

Penjelasan tersebut menjadi perhatian massa aksi. LMP menilai, keterangan dari Kejati Sultra perlu diikuti dengan langkah hukum yang transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

LMP juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dalam kaitan perkara tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *