HUKUMKRIMINAL

Polda Sultra Musnahkan 735 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Anoa 2025

0
×

Polda Sultra Musnahkan 735 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Anoa 2025

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) secara resmi memusnahkan sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) unit knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025.

Pemusnahan dilakukan dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Lapangan Lobi Depan Mapolda Sultra pada Selasa pagi (29/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, pejabat utama Polda, serta perwakilan dari komunitas otomotif roda dua dan roda empat yang turut memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga menjadi sumber utama polusi suara yang mengganggu ketenangan masyarakat.

“Knalpot brong ini bukan hanya persoalan pelanggaran, tapi juga ancaman terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Suara bisingnya menimbulkan keresahan dan dapat memicu konflik sosial,” tegas Irjen Pol. Didik Agung.

Operasi Patuh Anoa 2025 yang digelar selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025, menerapkan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis. Penindakan terhadap knalpot brong menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Ini adalah bentuk edukasi langsung kepada masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Pemusnahan ratusan knalpot brong tersebut menjadi simbol komitmen Polda Sultra dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan ruang publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan budaya berkendara yang santun dan patuh hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *