HUKUM

Transportir BBM PT Erianti Mandiri Sejahtera Dipolisikan, Pelapor Soroti Dugaan Distribusi dan Penimbunan Solar Tanpa Izin

0
×

Transportir BBM PT Erianti Mandiri Sejahtera Dipolisikan, Pelapor Soroti Dugaan Distribusi dan Penimbunan Solar Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara (GEMA BUMI ANOA) resmi mengadukan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni, PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/9/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut belum dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Jenderal Lapangan GEMA BUMI ANOA, Muh. Syafar Iliansyah, mengatakan pihaknya menduga aktivitas PT EMS telah berlangsung sejak 2024. Menurutnya, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas dan perizinan kegiatan perusahaan.

“Sejak 2024 aktivitas PT EMS ini sudah berlangsung. Kami menduga sejak awal beroperasi, perusahaan ini bermasalah dengan kelengkapan perizinannya,” ujar Syafar.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan pengambilan BBM jenis solar dari pengepul di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Menurut Syafar, dugaan itu juga diperkuat dengan temuan kendaraan pengangkut BBM yang diduga berkaitan dengan PT EMS berada di kawasan permukiman warga di Kecamatan Kolono Timur.

“Kendaraan tersebut beberapa kali kami temukan melintas pada malam hari. Kami menduga aktivitas itu berkaitan dengan pengangkutan BBM,” katanya.

Syafar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Namun, GEMA BUMI ANOA meminta kepolisian melakukan verifikasi terhadap seluruh aktivitas dan dokumen perizinan perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pendistribusian BBM. Mulai dari legalitas operasional, izin usaha, penyimpanan hingga distribusi. Kami menduga PT EMS belum memiliki kelengkapan izin tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan dugaan distribusi BBM, GEMA BUMI ANOA juga menyoroti waktu penerbitan perizinan PT EMS yang menurut mereka baru terbit pada 7 September 2026.

Sementara itu, Syafar menyebut aktivitas perusahaan diduga telah berlangsung jauh sebelum tanggal penerbitan izin tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas perusahaan bisa berlangsung sebelum izin yang kami ketahui baru terbit pada 7 September 2026. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses dan dokumen perizinannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, GEMA BUMI ANOA juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Atas sejumlah dugaan tersebut, GEMA BUMI ANOA meminta Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pemeriksaan terhadap PT EMS, termasuk mengecek legalitas usaha, perizinan penyimpanan dan distribusi BBM serta sumber pasokan yang digunakan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Syafar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak PT Erianti Mandiri Sejahtera terkait dugaan yang disampaikan GEMA BUMI ANOA.

Sentralsultra.com membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan atas pengaduan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *