KENDARI, Sentralsultra.com – Isu dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Persoalan yang menyangkut distribusi energi bersubsidi tersebut selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan negara terhadap penggunaan anggaran subsidi.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, PT Alif Energi Mandiri (AEM) akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal. Manajemen perusahaan secara tegas membantah seluruh tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara.
Menurut pihak perusahaan, tudingan tersebut tidak didukung oleh data maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan, narasi yang berkembang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta mencederai reputasi perusahaan yang selama ini menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), manajemen PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha, mulai dari pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian BBM, dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur pemerintah serta memiliki legalitas yang jelas.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai mekanisme. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum yang sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.
Bantahan tersebut menjadi respons atas berkembangnya opini di ruang publik mengenai dugaan penyalahgunaan alokasi solar bersubsidi. Menurut perusahaan, setiap tuduhan yang disampaikan tanpa proses verifikasi yang memadai berpotensi melahirkan kesimpulan prematur dan dapat merugikan pihak tertentu.
Manajemen AEM menegaskan bahwa sektor distribusi BBM merupakan bidang usaha yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah melalui berbagai instrumen regulasi. Oleh karena itu, dugaan mengenai praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
Perusahaan juga menyatakan bahwa kegiatan usaha niaga umum BBM yang dijalankan selama ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Sistem operasional yang diterapkan, menurut perusahaan, tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Lebih jauh, polemik yang berkembang dinilai menjadi pengingat pentingnya membangun mekanisme kontrol sosial yang sehat. PT Alif Energi Mandiri mengakui bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari sistem demokrasi dan tata kelola sektor energi yang harus dihormati.
Namun demikian, perusahaan menekankan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik seyogianya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi agar tidak berubah menjadi opini yang berpotensi merusak nama baik pihak tertentu tanpa proses pembuktian.
AEM juga menyayangkan tudingan yang menurut mereka disampaikan tanpa didahului upaya klarifikasi maupun konfirmasi kepada perusahaan. Padahal, prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan aspek penting dalam penyampaian informasi kepada publik.
Karena itu, perusahaan mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan maupun individu, agar mengedepankan data dan fakta ketika menyampaikan kritik ataupun dugaan pelanggaran.
Menurut manajemen AEM, pengawasan publik akan jauh lebih konstruktif apabila dilakukan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan dapat diuji secara hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait serta mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Perusahaan bahkan menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional maupun legalitas usahanya diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah tingginya kebutuhan energi dan besarnya perhatian masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi, PT Alif Energi Mandiri berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada saling tuding, melainkan diarahkan pada proses pembuktian yang objektif dan berdasarkan fakta.
Bagi perusahaan, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya tudingan, melainkan oleh data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga saat ini, PT Alif Energi Mandiri menegaskan seluruh aktivitas usahanya berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan otoritas yang berwenang. (**)












