Polda Sultra Diminta Periksa Pihak PT. PU, TMM dan Syahbandar Molawe Dugaan Keterlibatan Ilegal Mining

oleh

Konut, Sentralsultra.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeluhkan dugaan praktik ilegal mining yang terjadi di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Ampuh Sultra menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Dwi Irianto tidak lagi peka terhadap praktik ilegal mining yang terjadi di Bumi Anoa saat ini.

Pasalnya, Polda Sultra diduga kecolongan dengan berlayarnya kapal tongkang yang diduga kuat memuat ore nikel dari hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo, Minggu 26 Mei 2024.

Menurutnya, sebuah kapal tongkang yang beberapa waktu lalu terlihat sandar di jetty PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) kini telah berlayar dan diduga berisi ore nikel dari hasil penambangan ilegal oleh PT. PU.

“Kapal ini sudah berlayar membawa ribuan ton ore nikel, kami menduga bahwa ore nikel tersebut berasal dari kegiatan ilegal mining PT. PU wilayah Morombo, Kec. Langgikima, Konawe Utara,” beber Hendro

Hendro menilai, keluarnya ore nikel yang diduga ilegal tersebut akibat lemahnya pantauan dari aparat pengah hukum dalam hal ini Polda Sultra.

“Entah ini suatu kelalaian dari Polda Sultra atau seperti apa sehingga kapal tersebut bisa berlayar membawa ore nikel yang kami duga kuat dari hasil tambang ilegal,” jelasnya

Putra daerah Konawe Utara itu juga mensinyalir, keluarnya kapal tongkang berisi ore nikel yang diduga dari hasil penambangan ilegal melalui jetty PT. Tristaco Mineral Makmur merupakan hasil konspirasi dari bebepara pihak terkait.

“Yah, kalau dari analisa kami memang keluarnya kapal yang berisikan ore nikel yang diduga hasil ilegal mining PT. PU itu karena ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pihak,” jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Pihaknya menerangkan, bahwa ore nikel yang keluar tersebut diduga milik PT. PU yang didapatkan dari hasil penambangan ilegal.

Kemudian, pihak PT. PU bekerjasama dengan oknum dari PT. Tristaco Mineral Makmur berinisial FP untuk membantu memfasilitasi jetty PT. TMM.

Namun karena sampai saat ini PT. TMM belum mengantongi RKAB, sehingga secara otomatis salah satu perusahaan di Konawe Utara pemilik kuota RKAB turut terlibat memfasilitasi dokumen terbang.

“Ini yang mesti di telusuri oleh Polda Sultra, semua pihak yang terlibat mengeluarkan ore nikel ilegal melalui jetty PT. TMM harus segera di panggil dan diperiksa”. tegasnya

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo mendesak agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. PU inisial HI, oknum PT. TMM inisial FP dan Kepala Syahbandar Molawe.

Selain itu, pihaknya juga meminta Polda Sultra untuk menyelidiki perusahaan pemilik kuota RKAB di Blok Morombo yang memfasilitasi dokumen terbang serta surveyor yang menangani pemuatan cargo di jetty PT. TMM.

“Kalau dilihat memang barang ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semoga Polda Sultra dibawah kepemimpinan Irjen Pol Dwi Irianto bisa membongkar kasus ini,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.