KENDARI, Sentralsultra.com – Penanganan perkara dugaan penarikan kendaraan milik warga yang melibatkan pihak Astra Credit Companies (ACC) Kendari kini memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Kendari. Menyikapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum korban, Abdul Razak Said Ali, S.H., mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang hingga kini disebut masih dikuasai pihak ACC Kendari.
Abdul Razak menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan kliennya dengan Nomor: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 1 September 2026, di Polresta Kendari.
Untuk diketahui dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan, yakni Riskal, Dicky, dan ACC.
Menurut Abdul Razak, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/398/X/RES.1.8/2026/Satreskrim, tertanggal 22 Oktober 2026. Pihak korban juga telah menerima tembusan surat pemberitahuan tersebut.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, karena penyidik mulai melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami meminta agar penyidik Polresta Kendari segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, khususnya menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” tegas Abdul Razak.
Selain mendesak penetapan tersangka, pihaknya juga meminta penyidik segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik kliennya yang menurut keterangan korban telah dikuasai pihak ACC Kendari sejak 8 Agustus 2026.
Abdul Razak menilai, langkah penyitaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kendaraan tersebut sekaligus mencegah kemungkinan kendaraan dipindahtangankan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendesak dua hal utama. Pertama, segera menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi unsur dan kecukupan alat bukti. Kedua, segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik klien kami yang sampai saat ini masih dikuasai ACC Kendari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Menurutnya, semangat pelayanan Polri sebagaimana visi Kapolri harus diwujudkan melalui penanganan laporan masyarakat yang responsif, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami menilai penyidik perlu segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sehingga klien kami membutuhkan kepastian hukum, baik terkait proses pidana maupun keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara,” tutup Abdul Razak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak ACC Kendari mengenai desakan kuasa hukum tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (**)












