HUKUMPOLITIK

Wakil Ketua DPC PBB Kota Kendari: Putusan PN Unaaha Jadi Pertimbangan Penerbitan SP3 di Polda Sultra

0
×

Wakil Ketua DPC PBB Kota Kendari: Putusan PN Unaaha Jadi Pertimbangan Penerbitan SP3 di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) DPC Kota Kendari, Ahmad Syarif, S.Kep., Ners., M.Kep., mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya.

Dalam amar putusannya, PN Unaaha menyatakan bahwa satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan milik sah H. Ruksamin.

Ahmad Syarif menilai putusan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan objek yang selama ini menjadi polemik, termasuk berbagai tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum H. Ruksamin yang telah memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.

“Putusan PN Unaaha ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Pengadilan telah memberikan penegasan mengenai status kepemilikan mesin crusher tersebut,” ujar Ahmad Syarif kepada media ini, Selasa 3 November 2026.

Menurutnya, putusan perdata tersebut juga perlu menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher yang saat ini bergulir.

Atas dasar itu, Ahmad Syarif mendesak Polda Sultra untuk mengevaluasi proses penyidikan dan mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum ditemukan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan perdata PN Unaaha patut menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam mengevaluasi perkara ini,” tegasnya.

Ahmad Syarif juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai salah satu regulasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan perkara di Polda Sultra, khususnya terkait desakan penerbitan SP3.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti putusan PN Unaaha secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *