KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan ketidaksesuaian data status perkawinan seorang prajurit berinisial AR dalam proses penerimaan TNI Angkatan Darat (AD) tahun 2025 menjadi perhatian Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra).
Organisasi tersebut mendesak Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses penerimaan prajurit tersebut.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mengatakan persoalan ini bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial PF yang menyatakan telah menikah dengan AR pada 24 April 2024.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data status perkawinan AR dengan dokumen administrasi yang digunakan dalam tahapan penerimaan TNI AD tahun 2025.
Menurut Roslina, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Institusi TNI AD perlu memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk kebenaran informasi mengenai status perkawinan calon prajurit.
“Kami meminta Mabesad memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak yang mengisi, memeriksa, menerbitkan, atau mengesahkan dokumen, serta menelusuri alur penggunaan dokumen dalam proses penerimaan. Pemeriksaan harus objektif dan berbasis bukti,” tegas Roslina Afi.
Ia juga meminta Mabesad menelusuri asal-usul dokumen yang dipersoalkan, melakukan klarifikasi kepada instansi penerbit, serta memeriksa petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi dalam proses seleksi.
Tak hanya itu, KPKM Sultra meminta penjelasan mengenai status kedinasan AR dan mekanisme penanganan pengaduan yang dapat ditempuh oleh PF maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut.
Roslina menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, maka harus ada konsekuensi hukum maupun administratif sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses melalui aparat penegak hukum,” ujarnya.
KPKM Sultra menilai transparansi dalam menangani persoalan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, khususnya dalam pelaksanaan rekrutmen prajurit yang harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
Meski demikian, Roslina menekankan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, AR serta seluruh pihak yang disebutkan harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
KPKM Sultra berharap Mabesad tidak mengabaikan persoalan tersebut dan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (**)












