KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM), Funky Karaoke, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 17 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Kendari, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan itu, polisi mengumumkan telah mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Kendari, AKBP Muh. Yosa Hadi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, Kanit Buser 77, serta personel Provost.
Dalam keterangannya, AKBP Muh. Yosa Hadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mendalami tindak pidana yang terjadi.
“Alhamdulillah, kita sudah bisa mengungkap kasus penganiayaan ini. Saat ini penyidik sedang melaksanakan pemeriksaan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di Funky Karaoke. Untuk kronologi lengkapnya, nanti akan disampaikan secara detail oleh Kasat Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya peristiwa kekerasan yang menyebabkan dua orang mengalami luka berat pada 17 Oktober 2026.
Saat menerima informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap kedua korban yang saat itu telah dilarikan ke rumah sakit Korem untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun kedua korban masing-masing berinisial ID dan P. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka berat akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Buser 77 bersama Intelkam dan Inteltek Polresta Kendari yang dipimpin Ipda Muhamad Ikcsan Aksyar Rahman berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial DAW diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bombana. Selanjutnya, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial B, S, dan MAA.
“Keempat orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka dititipkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Sultra,” jelas Weliwanto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna cokelat dengan panjang sekitar 21 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.
Menurut Weliwanto, badik tersebut diakui oleh tersangka DAW sebagai senjata yang digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut, mulai dari melakukan penikaman, pemukulan hingga penendangan terhadap korban.
Satu Tersangka Akui Lakukan Penikaman Berulang Kali
Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, Kanit Buser 77 Polresta Kendari, Ipda Muhamad Ikcsan Aksyar Rahman, kemudian memaparkan hasil pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka DAW mengakui sebagai pelaku yang pertama kali melakukan penikaman terhadap korban ID.
Tidak hanya itu, DAW juga mengakui melakukan penikaman secara berulang kali terhadap korban P, terutama pada bagian punggung.
“Untuk pelaku inisial DAW, berdasarkan keterangan yang diberikan kepada kami, bahwa pelaku pada saat melakukan penganiayaan menikam terlebih dahulu korban ID. Kemudian setelah itu pelaku melakukan penikaman berkali-kali ke arah belakang korban P,” ungkap Ipda Ikcsan.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, penikaman terhadap korban P dilakukan sekitar enam hingga tujuh kali di bagian belakang tubuh.
Sementara terhadap korban ID, DAW mengakui melakukan penikaman yang mengenai bagian kepala serta belakang leher dan pundak.
Selain DAW, tersangka B juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, B melakukan pemukulan terhadap korban ID hingga mengenai bagian wajah.
Bahkan, tersangka tersebut juga diduga menghantamkan kursi ke arah korban ID ketika korban sudah dalam posisi tergeletak.
Adapun peran dua tersangka lainnya masih terus didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Dipicu Emosi dan Pengaruh Minuman Beralkohol
Kompol Weliwanto Malau kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu emosi para tersangka setelah terjadi keributan yang melibatkan korban di dalam tempat hiburan malam.
Situasi semakin memanas karena adanya dugaan provokasi dan pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi saat berada di lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkapkan bahwa dari empat tersangka yang diamankan, satu orang merupakan pengunjung karaoke, dua orang bekerja sebagai juru parkir, sedangkan satu orang lainnya merupakan pengawas Funky Karaoke.
“Dalam kasus ini ada karyawan dan tukang parkir di tempat karaoke yang menjadi TKP. Untuk memperjelas peran masing-masing, kami akan melaksanakan prarekonstruksi,” jelas Weliwanto.
Terkait proses hukum, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polresta Kendari selanjutnya akan mendalami peran setiap tersangka melalui pemeriksaan lanjutan dan prarekonstruksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan dua pengunjung Funky Karaoke mengalami luka berat tersebut. (**)












