HUKUMPOLITIK

Ketua KPPI Sultra Apresiasi Putusan PN Unaaha, Dukung Polda Sultra Terbitkan SP3 Perkara H. Ruksamin

0
×

Ketua KPPI Sultra Apresiasi Putusan PN Unaaha, Dukung Polda Sultra Terbitkan SP3 Perkara H. Ruksamin

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Suleha Bahar, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terkait kepemilikan satu unit mesin crusher.

Andi Suleha menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan objek sengketa yang selama ini turut menjadi persoalan dalam proses hukum yang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, majelis hakim PN Unaaha pada Kamis (22/10/2026) menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan sah milik H. Ruksamin selaku penggugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut sekaligus menolak eksepsi tergugat dan menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Menanggapi putusan itu, Andi Suleha menyampaikan bahwa keputusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kejelasan terhadap persoalan kepemilikan aset.

Menurutnya, putusan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Sultra dalam mengevaluasi kembali perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang sebelumnya menempatkan H. Ruksamin sebagai tersangka.

Ia juga mendukung langkah tim kuasa hukum H. Ruksamin yang telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolda Sultra Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Permohonan tersebut diajukan setelah adanya putusan PN Unaaha yang menyatakan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya merupakan sah milik H. Ruksamin.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik sejak tahap penyelidikan dan penyidikan bahwa kliennya merupakan pemilik sah mesin crusher tersebut.

Bahkan, sebelum penetapan tersangka pada 30 Juli 2026, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan karena status kepemilikan objek yang menjadi bagian penting dalam perkara pidana tersebut masih diuji melalui proses perdata di PN Unaaha.

Namun, menurut Dedi, proses hukum perdata tersebut tidak menghentikan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Setelah putusan perdata dibacakan, tim kuasa hukum menilai terdapat dasar hukum yang patut dipertimbangkan penyidik untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti dalam perkara pidana tersebut.

Dedi Ferianto juga menyampaikan bahwa permohonan SP3 didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, mengenai penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

Andi Suleha berharap Polda Sultra dapat mencermati secara menyeluruh putusan PN Unaaha tersebut serta mempertimbangkan permohonan SP3 yang telah diajukan tim kuasa hukum.

Baginya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga berharap persoalan yang menjerat H. Ruksamin dapat memperoleh penyelesaian hukum secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut penyidik Polda Sultra terhadap putusan PN Unaaha dan permohonan penghentian penyidikan yang telah disampaikan pihak kuasa hukum.

Redaksi Sentralsultra.com membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Polda Sultra maupun pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan prinsip pemberitaan yang profesional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *