HUKUMKENDARI

Ketegasan Propam Polda Sultra Dipertanyakan: Jika Sanksi Hanya di Atas Kertas, Bagaimana Efek Jeranya?

0
×

Ketegasan Propam Polda Sultra Dipertanyakan: Jika Sanksi Hanya di Atas Kertas, Bagaimana Efek Jeranya?

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Pemberian sanksi terhadap seorang oknum anggota Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin menuai kritik dari kalangan aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya mempertanyakan ketegasan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Bidpropam Polda Sultra) apabila sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas teguran tertulis atau hukuman disiplin sebatas diatas kertas.

Salah seorang aktivis Sulawesi Tenggara yakni dari kalangan Pemerhati Kebijakan Hukum, Nawir yang ditemani rekan organisasinya menilai, penegakan disiplin di tubuh Polri seharusnya tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan mampu memberikan efek jera bagi setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan pelanggarannya terbukti, tetapi sanksinya hanya sebatas teguran tertulis di atas kertas, masyarakat tentu akan mempertanyakan di mana letak efek jeranya. Jangan sampai publik menilai ada perlindungan terhadap oknum yang terbukti melanggar,” ungkap Nawir kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.

Menurutnya, ketegasan dalam menindak anggota yang melanggar merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia mengatakan, apabila pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti tidak diikuti dengan sanksi yang proporsional, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya peristiwa serupa pada masa mendatang.

“Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa penyalahgunaan wewenang cukup ditebus dengan sanksi ringan. Institusi Polri justru akan semakin dihormati apabila berani menindak anggotanya secara tegas sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Jimlin menegaskan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi Polri secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk dukungan agar penegakan disiplin dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan jujur, profesional, dan menjaga kehormatan institusi. Karena itu, jangan lindungi oknum. Tindakan tegas justru akan melindungi nama baik Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sorotan tersebut muncul setelah Bidpropam Polda Sultra menyatakan menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang perwira Polresta Kendari berinisial IPTU PRCY sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/48/VII/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H.

Pengaduan tersebut diajukan oleh seorang warga Kota Kendari yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pelapor menjelaskan, hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra menyatakan telah ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin terhadap IPTU PRCY.

Laporan itu berawal dari dugaan keterlibatan IPTU PRCY sebagai perwakilan salah satu pihak yang bersengketa dalam mediasi sengketa tanah yang digelar Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pada 5 Januari 2022. Pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen, foto, tangkapan layar media sosial yang diduga milik terlapor, serta keterangan saksi kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Menurut pelapor, seluruh bukti dan saksi telah diperiksa oleh penyidik Bidpropam Polda Sultra hingga akhirnya diterbitkan SP3D yang menyatakan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin.

Meski demikian, pelapor berharap penegakan disiplin tidak berhenti pada penetapan adanya pelanggaran, tetapi juga diikuti dengan pemberian sanksi yang proporsional sehingga mampu memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, IPTU PRCY maupun Polresta Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi dugaan pelanggaran disiplin tersebut maupun kritik yang disampaikan aktivis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *