Jakarta, Sentralsultra.com – Jaringan Nasional Demokrasi Hukum dan Lingkungan (JARNAS HUDLI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 28 Juli 2026. Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kepatuhan administrasi perusahaan di PT Naked Press, produsen minuman kesehatan cold pressed juice.
Koordinator Umum JARNAS HUDLI, Ahmad Yahya Tikori, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tentu mendukung setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Namun, setiap perusahaan juga memiliki kewajiban memenuhi ketentuan hukum, baik di bidang ketenagakerjaan maupun administrasi perusahaan. Karena itu, kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang beredar,” ujar Ahmad Yahya Tikori, yang akrab disapa Bung AYT, saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Tebet Raya, Tebet, Jakarta Selatan.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila itu menyebut sejumlah dugaan yang perlu mendapat perhatian instansi terkait, di antaranya dugaan tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setahu saya, PT Naked Press telah beroperasi sejak 2015. Kalau benar dugaan bahwa pekerja tidak mendapatkan perlindungan BPJS, tentu ini sangat serius karena berpotensi menghilangkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan sosial lainnya,” katanya.
Selain itu, Bung AYT juga menyoroti dugaan tidak adanya perjanjian kerja atau dokumen hubungan kerja yang memberikan kepastian mengenai status, hak, dan kewajiban pekerja. Ia juga menyebut perusahaan diduga tidak memasang papan nama kantor di lokasi operasionalnya di kawasan Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ini persoalan yang cukup serius. Dari hasil investigasi kami, terdapat sekitar 70 karyawan dan hampir semuanya diduga tidak memegang dokumen kontrak kerja. Saat direkrut, mereka hanya menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Bahkan, ada sekitar 30 karyawan yang bekerja sebagai pengemudi pengantaran dengan risiko kerja tinggi, namun diduga belum mendapatkan perlindungan BPJS,” ujarnya.
Meski demikian, Bung AYT menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah adanya pemeriksaan resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
JARNAS HUDLI memastikan akan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa mendatang dan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga menyatakan tetap membuka ruang bagi PT Naked Press untuk memberikan klarifikasi kepada publik maupun kepada instansi yang berwenang sebagai bagian dari proses yang adil dan transparan.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pada Jumat lalu kami telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh terhadap hukum, dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja,” pungkasnya.Naskah ini telah dirapikan dengan gaya penulisan berita yang lebih lugas, menggunakan bahasa jurnalistik, serta tetap menjaga bahwa seluruh poin yang disampaikan merupakan dugaan dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan.(*)













