HUKUMKONAWE UTARA

FAKTA BARU KASUS CRUSHER KONAWE UTARA: Status Kepemilikan Sedang Diuji di Pengadilan Perdata, Penetapan Tersangka Dr. Ruksamin Dinilai Prematur

0
×

FAKTA BARU KASUS CRUSHER KONAWE UTARA: Status Kepemilikan Sedang Diuji di Pengadilan Perdata, Penetapan Tersangka Dr. Ruksamin Dinilai Prematur

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, Dedi Ferianto, SH.

KENDARI, Sentralsultra.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher, dinilai mengabaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi hukum perdata yang dipaksakan menjadi ranah pidana, mengingat sengketa kepemilikan aset tersebut saat ini berstatus Prejudicieel Geschil (sedang diuji di pengadilan).

Dedi Ferianto, SH., selaku Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, menegaskan bahwa, alat berat yang dituduhkan dicuri tersebut secara hukum masih berstatus sengketa. Pihak Dr. Ir. H. Ruksamin telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang terdaftar dengan Nomor Register: 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto.

Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan Telah Diajukan
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, Dedi Ferianto menyampaikan bahwa timnya secara resmi telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra pada tanggal 5 Mei 2026.

Surat tersebut mendesak agar penyidik menangguhkan proses hukum atas laporan pihak pelapor sampai gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah serta crusher di Pengadilan Negeri Unaaha mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara asas hukum, jika kepemilikan suatu barang sedang diuji secara perdata, maka unsur pidana “mengambil barang milik orang lain” dalam tuduhan pencurian otomatis gugur sebelum adanya putusan perdata.

Jejak Fakta dan Aliran Dana (Follow The Money)
Fakta di lapangan juga berbanding terbalik dengan narasi pihak pelapor. Berdasarkan kesaksian dari tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah tersebut sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh Dr. Ruksamin, mulai dari tahap pencarian, down payment, hingga pelunasan.

“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” tutup Dedi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *