HUKUM

Diduga Terlibat Utang Piutang, PT AMI Diharap Tuntaskan Kewajiban Sesuai Kontrak Kerja Sama

0
×

Diduga Terlibat Utang Piutang, PT AMI Diharap Tuntaskan Kewajiban Sesuai Kontrak Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
La Ode Efendi, SH.

KENDARI, Sentralsultra.com – PT Akar Mas Internasional (AMI) diharapkan segera menuntaskan kewajiban yang diduga berkaitan dengan hubungan utang piutang sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama beserta dokumen kwitansi yang telah disepakati oleh para pihak.

Harapan tersebut disampaikan Pengawas Independen Indonesia sebagai upaya mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan menghindari persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi aktivitas perusahaan di kemudian hari.

Pengawas Independen Indonesia, La Ode Efendi, SH, mengatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, kewajiban tersebut hingga kini diduga belum diselesaikan oleh PT Akar Mas Internasional, meskipun persoalan itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2013.

“Kami berharap PT Akar Mas Internasional segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja sama dan dokumen pendukung lainnya. Penyelesaian secara kekeluargaan dan sukarela merupakan langkah terbaik bagi semua pihak,” kata Efendi, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan pelaksanaan perjanjian berdasarkan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.

Efendi menegaskan, apabila hingga waktu yang dianggap patut tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum.

Ia menambahkan, apabila sengketa tersebut berlanjut ke ranah hukum, proses yang berlangsung berpotensi berdampak terhadap aktivitas perusahaan sesuai perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan yang berwenang.

Pengawas Independen Indonesia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap isi kontrak kerja sama, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *