KENDARI, Sentralsultra.com – Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem), Konawe Utara (Konut) yang juga anggota DPRD Konawe Utara, Jalil, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminali (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2025, sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan perkara.
Kuasa Hukum Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, mengatakan penetapan tersangka terhadap Jalil merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka ini merupakan kewenangan penyidik setelah mereka menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak lagi membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut Arsyad, selama beberapa tahun terakhir kliennya, Ruksamin, kerap menjadi sasaran berbagai tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Orang yang selama ini paling lantang melontarkan berbagai tuduhan terhadap Pak Ruksamin, kini harus mempertanggungjawabkan persoalan hukumnya sendiri di hadapan penyidik,” katanya.
Arsyad menegaskan bahwa perkara yang menjerat Jalil merupakan proses hukum yang berdiri sendiri dan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025.
Selanjutnya, melalui rangkaian penyidikan, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Jalil sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Arsyad berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan kepada orang lain tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Negara kita adalah negara hukum. Biarkan setiap persoalan diuji melalui proses hukum, bukan melalui narasi yang dibangun di ruang publik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Konawe Utara, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)












