Kendari, Sentralsultra.com – Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, saat memberikan keterangan pada Sabtu (25/7/2026), mengungkapkan bahwa sepanjang pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026, pihaknya telah melakukan sebanyak 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter minuman keras ilegal.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp693.904.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463.813.000.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara terukur,” ujar Taufik.
Sementara itu, secara kumulatif sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 penindakan dilakukan di Kota Kendari. Selanjutnya, Kota Baubau sebanyak 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe 13 kali, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 13 kali.
Penindakan lainnya tersebar di Kabupaten Bombana sebanyak enam kali, Buton Utara enam kali, Buton Selatan lima kali, Kabupaten Buton tiga kali, Buton Tengah tiga kali, Kolaka tiga kali, serta Kabupaten Muna Barat sebanyak dua kali penindakan.
Dari keseluruhan kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.869.045.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3.118.805.000 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Selain mengamankan Barang Kena Cukai ilegal dan menyelamatkan potensi penerimaan negara, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Kendari juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai (Ultimum Remedium) sebesar Rp447.857.000.
Menurut Taufik, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pembinaan. Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan di bidang cukai serta tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, capaian penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
Ke depan, kata Taufik, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan melalui berbagai kegiatan, di antaranya operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen.
Selain mengedepankan aspek penegakan hukum, Bea Cukai Kendari juga akan terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara signifikan, menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong persaingan yang adil, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Di sisi lain, Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.
Taufik menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Bea Cukai tidak pernah melakukan pengumpulan uang, iuran, sumbangan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme resmi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
Masyarakat juga diimbau segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan sekaligus memastikan setiap layanan dan proses administrasi yang berkaitan dengan Bea Cukai dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)













