KONAWE SELATAN, Sentralsultra.com – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serius di wilayah pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal disebut-sebut telah mengubah bentang alam pesisir secara signifikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LPM Sultra, ditemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar. Perubahan garis pantai yang sebelumnya alami kini telah beralih menjadi hamparan daratan yang digunakan sebagai kawasan industri.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik reklamasi atau penimbunan laut yang patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga tidak hanya mengubah struktur pesisir, tetapi juga berdampak pada kawasan hutan mangrove yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan drastis pada bibir pantai tidak mungkin terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia. Ia menyebut, temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
“Kami menemukan adanya perubahan drastis pada bibir pantai yang tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujar Ados dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ados menyebutkan bahwa kawasan yang kini dijadikan lokasi galangan kapal sebelumnya merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. Mangrove berperan sebagai pelindung alami pesisir, penyangga ekosistem laut, serta habitat berbagai jenis biota.
“Lebih parah lagi, kawasan yang kini dijadikan galangan kapal itu sebelumnya merupakan hutan mangrove yang diduga dilindungi. Sekarang berubah total menjadi daratan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegasnya.
LPM Sultra menilai, hilangnya kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang, terutama terkait perlindungan terhadap abrasi dan keberlanjutan sumber daya laut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti aspek perizinan dari aktivitas industri tersebut. LPM Sultra menduga kuat bahwa kegiatan penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal tidak didukung oleh dokumen perizinan yang lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami menduga aktivitas ini tidak didukung izin yang memadai. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus dibuka ke publik agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan,” kata Ados.
Dalam temuannya, LPM Sultra juga menyebut terdapat sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu yang disorot adalah PT SLS, yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di wilayah Desa Lapuko.
Atas temuan tersebut, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Lakukan penyidikan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkas Ados.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan laut dan kerusakan kawasan mangrove tersebut. (**)












