KENDARI, Sentralsultra.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (WASINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Selasa (11/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak transparansi dan kepastian hukum terhadap penanganan perkara lama yang diduga melibatkan PT Akar Mas Internasional (PT AMI), perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ketua WASINDO Sultra, La Ode Efendi, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2014 tersebut.
Menurutnya, aksi itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status perkara.
“Kami tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami hanya meminta satu hal, yaitu kepastian hukum. Sebab hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kepentingan, tekanan, ataupun kekuasaan,” tegas La Ode Efendi.
Berdasarkan dokumen yang dibawa massa aksi, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/12/I/2014/SPKT tertanggal 10 Januari 2014.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rada Diguna dengan terlapor H. Harun Basnapal selaku Direksi PT Akar Mas Internasional. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli ore nikel yang disebut belum terselesaikan atau diduga tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
WASINDO Sultra menilai, lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum, terutama terkait apakah penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat keputusan hukum lainnya.
Sorotan semakin menguat setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana penerbitan atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMI.
La Ode Efendi menilai, apabila persoalan hukum yang menjadi dasar laporan tersebut belum memperoleh kejelasan, maka seluruh proses administrasi pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut perlu dilakukan secara cermat dan transparan.
“Jangan sampai ada kebijakan administratif yang kemudian menimbulkan persoalan hukum baru. Kami meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan legalitas, verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
WASINDO Sultra juga menegaskan bahwa aspek investasi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum. Menurut mereka, tata kelola pertambangan harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam aksi tersebut, WASINDO Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pertama, mendesak Polda Sultra memberikan kepastian hukum terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor LP/12/I/2014/SPKT tertanggal 10 Januari 2014.
Kedua, massa meminta kejelasan mengenai status aktivitas operasional PT AMI, termasuk meminta aparat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar hukum untuk menghentikan kegiatan atau melakukan tindakan lainnya.
Ketiga, WASINDO Sultra mendesak Dinas ESDM Sultra meneruskan informasi terkait persoalan tersebut kepada Kementerian ESDM RI serta meminta agar proses penerbitan atau persetujuan RKAB PT AMI dipertimbangkan kembali sampai persoalan hukum memperoleh kejelasan.
Keempat, mereka mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perkembangan penanganan laporan polisi tersebut.
La Ode Efendi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jika memang perkara dihentikan, sampaikan dasar dan status hukumnya kepada publik. Jika masih berjalan, berikan kepastian mengenai prosesnya. Jangan sampai laporan hukum bertahun-tahun tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan tuntutan WASINDO Sultra. Status dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap mengacu pada proses dan keputusan hukum yang berwenang. (**)












