KENDARI, Sentralsultra.com – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara (PKY Sultra) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menggelar edukasi publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.”
Kegiatan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (25/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kelembagaan Komisi Yudisial (KY), khususnya terkait tugas dan kewenangan Penghubung KY di daerah dalam mendukung terjaganya integritas dan perilaku hakim.
Sekretaris Kelurahan Bende, Andi Suryanagara, yang mewakili Lurah Bende, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengawasan perilaku hakim.
“Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Dengan kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Kelurahan Bende diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru, sekaligus memperkuat kolaborasi serta kerja sama dengan seluruh pihak yang hadir,” ungkap Andi Suryanagara.
Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara, Ariyanto, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai sejarah dan latar belakang pembentukan Komisi Yudisial, termasuk tugas dan kewenangan KY di tingkat pusat maupun Penghubung KY di daerah.
Ia menjelaskan, sosialisasi kelembagaan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim.
Menurutnya, Penghubung KY di daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial, terutama dalam pemantauan persidangan, penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta tugas-tugas lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Yudisial.
Melalui kegiatan edukasi publik tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme dan ruang partisipasi publik dalam mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, sekaligus mengetahui saluran yang dapat digunakan apabila menemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Kolaborasi antara PKY Sultra, perguruan tinggi, dan pemerintah kelurahan juga menjadi bagian penting dalam memperluas literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam sistem peradilan di Indonesia. (**)












