KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021.
Pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton – Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan dan pembebasan lahan. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut telah melalui tahapan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Niko menerangkan, penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara tersangka kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko, Kamis (20/8/2026).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Polda Sultra memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan hasil penyidikan yang telah diperoleh.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta aset pemerintah.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan anggaran dan aset daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)












