KENDARI, Sentralsultra.com – Perkara pembiayaan kendaraan yang melibatkan seorang debitur PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) di Kota Kendari berujung pada keberatan terhadap proses penagihan dan penyelesaian sengketa.
Debitur bernama Sabarudin, yang mengaku berprofesi sebagai sopir sekaligus pelaku usaha mikro, mempersoalkan proses penagihan setelah mengalami tunggakan angsuran selama lima bulan.
Ia mengaku tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, namun kondisi ekonomi usaha yang menurun membuat pembayaran angsuran kendaraan mengalami kendala.
Sabarudin menuturkan, sebelum terjadi tunggakan, dirinya telah melakukan pembayaran sebanyak 29 kali dengan total sekitar Rp435 juta, di luar uang muka atau down payment (DP). Menurutnya, persoalan kemudian semakin kompleks ketika dirinya mengaku tidak lagi dapat melakukan pembayaran cicilan seperti sebelumnya melalui sistem pembiayaan.
“Saya hanya menunggak lima bulan dan punya iktikad baik untuk mencicil kembali sesuai kemampuan,” kata Sabarudin, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sabarudin juga mempertanyakan prosedur penagihan yang ditempuh perusahaan pembiayaan.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis sebelum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kendari yang menurutnya diantarkan oleh petugas panitera.
Menurut Sabarudin, perkara tersebut kemudian berlanjut pada proses mediasi atau persidangan yang berlangsung pada 23 September 2026.
Dalam proses tersebut, ia mengaku diminta menyelesaikan seluruh sisa kewajiban kontrak sekaligus.
Sabarudin menyebut masih terdapat 19 kali angsuran yang belum jatuh tempo dengan nilai keseluruhan sekitar Rp280 juta.
Permintaan penyelesaian seluruh sisa kewajiban tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkannya karena dinilai cukup berat dengan kondisi ekonominya saat ini.
Ia mengaku telah berupaya menyampaikan bantahan secara tertulis untuk menjelaskan kondisi dan kemampuannya sebagai debitur.
Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak diterima sebagaimana yang diharapkannya.
“Ketika saya memberikan bantahan tertulis, pihak pengadilan sama sekali tidak mau menerima dan menolak mentah-mentah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak dari Sabarudin terkait proses yang dialaminya.
Sabarudin mengungkapkan, dirinya kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum PT Adira Finance.
Dari komunikasi tersebut, menurut pengakuannya, terdapat opsi penyelesaian dengan nilai sekitar Rp271 juta.
Namun, nominal tersebut tetap dinilai cukup berat bagi Sabarudin yang mengaku menjalankan usaha dalam skala kecil.
Selain persoalan nilai penyelesaian, ia juga mempersoalkan tenggat waktu yang diberikan. Sabarudin menyebut terdapat kemungkinan proses eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuatnya berencana menempuh jalur pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait.
“Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai prosedur. Saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kemampuan saya tidak memungkinkan jika seluruh sisa angsuran harus dibayar sekaligus,” katanya.
Sabarudin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pengawas terkait untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan terhadap proses yang telah dijalaninya.
Ia berharap mekanisme penagihan, pemberian peringatan, proses penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan eksekusi terhadap objek pembiayaan dapat dijelaskan secara transparan.
“Saya berharap ada ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi debitur, tetapi tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sentralsultra.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Adira Finance maupun Pengadilan Agama Kendari mengenai keberatan dan tudingan yang disampaikan Sabarudin.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status perkara, dasar proses penagihan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditempuh.
Dengan demikian, keberatan yang disampaikan Sabarudin masih merupakan keterangan dari pihak debitur dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh PT Adira Finance maupun Pengadilan Agama Kendari. (**)












