HUKUMKONAWE UTARA

Kuasa Hukum H. Ruksamin Ajukan Restitusi Rp3 Miliar dan Penyitaan Aset Tersangka Jalil

0
×

Kuasa Hukum H. Ruksamin Ajukan Restitusi Rp3 Miliar dan Penyitaan Aset Tersangka Jalil

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ilustrasi/Kolase Foto Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, SH. Dok: Ist/Sentralsultra.com

JAKARTA, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum H. Ruksamin selaku pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan resmi mengajukan permohonan restitusi serta penyitaan aset kekayaan tersangka Jalil kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut diajukan untuk nilai kerugian sebesar Rp3 miliar (M) melalui Surat Nomor: 021/PR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan tersebut merupakan upaya untuk memastikan hak korban atas pemulihan kerugian tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Permohonan restitusi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut, menurut kuasa hukum, memperkuat mekanisme pemulihan hak korban tindak pidana melalui ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi.

Dalam perkara ini, korban meminta agar kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana dapat diperhitungkan dan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan tidak hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan tersangka, tetapi juga harus memperhatikan dan memfasilitasi pemulihan hak korban,” demikian pokok permohonan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H, Sabtu 22 Agustus 2026.

Permohonan tersebut diajukan setelah perkara telah memasuki tahap penyidikan dan Jalil ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/174/VIII/RES1.11/2026/Restro Jakpus.

Muhammad Arsyad Kunnu menilai, dengan telah ditetapkannya tersangka, terdapat dasar bagi korban untuk mengajukan permohonan restitusi dalam rangka memastikan kerugian yang dialami tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.

Selain restitusi, tim kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan perkara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan kerugian korban apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Kuasa Hukum, permohonan ini dimaksudkan agar aspek pemulihan korban tetap menjadi perhatian sejak tahap penyidikan hingga proses penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin berharap aparat penegak hukum dapat memproses permohonan restitusi dan penyitaan aset tersebut secara cepat, transparan, profesional, serta berkeadilan.

“Hal ini penting demi memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *