HUKUM

Oknum Polisi Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Dibuat Malu

0
×

Oknum Polisi Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Dibuat Malu

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Oknum Polisi yang ber tugas di Polres Muna yang diketahui bernama Bripda IF diduga membatalkan pernikahan secara sepihak dengan wanita berinisial RZ asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas ulah Bripda IF tersebut, mengakibatkan keluarga besar RZ malu karena pernikahan sudah disiapkan dengan matang kini dibatalkan sepihak oleh Bripda IF.

Kepada media ini, Orang Tua RZ, ISmembeberkan bahwa, Keluarga Bripda IF awalnya datang ke rumah untuk menyampaikan jadwal pelamaran dan persiapan pernikahan antara Bripda IF dan RZ.

“Awalnya keluarga RZ datang di rumah kami dengan membawa perangkat adat, tepatnya itu pada hari Rabu 26 Maret 2025 belum lama ini guna pembicaraan waktu pelamaran dan waktu pernikahan. Namun dalam pertemuan itu juga kedua belah pihak mensepakati untuk uang panainya (mahar/untuk resepsi) sebesar Rp75 (tujuh puluh lima) juta,” kata orang tua RZ.

Kemudian lanjut orang tua RZ menjelaskan, singkat cerita, acara pelamaran dilaksanakan pada Sabtu 8 April 2025 sekaligus penyerahan uang panai sebesar Rp75 juta yang sudah di sepakati tersebut.

“Setelah proses lamaran berlangsung Kesepakatan jadwal pernikahan pun terjadwal dan akan berlangsung pada Sabtu 19 April bulan ini yang bertempat di rumah kami di Kendari,” terang IS

“Ada sekitar 500 (lima ratus) undangan telah dibuat dan siap disebar. Bahkan dalam undangan tersebut ada 2 (dua) pejabat tinggi Polres Muna disematkan sebagai perwakilan keluarga pihak Bripda IF dan RZ atas kesepakatan bersama. Namun pada hari Minggu 6 April 2025, Bripda IF secara tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan RZ. Sehingga Orang tua RZ geram atas ulah Bripda IF lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut di Bib Propam Polda Sultra,” jelas IS menambahkan.

Lanjut IS menjelaskan, Brigadir IF kukuh enggan untuk menikah dengan RZ. Alasannya, Bripda IF ini masih ingin berkarir dengan baik di Kepolisian. Bahkan, Bripda IF menyampaikan kepada RZ melalui pesan singkat bahwa uang Rp75 juta yang diserahkan sebagai pengganti kerugian apa yang dialaminya.

“Atas tindakan Bripda IF sangat mencederai hati keluarga besar Kami. Kami tidak terima dengan perlakuan Bripda IF. Ini sudah Siri. Di keluarga kami sangat malu. Undangan itu sudah jadi tinggal di edar dan tetangga – tetangga sudah tahu semua kalau anak saya ini mau menikah bulan ini,” kata IS didampingi pengacaranya Firman Jevin, SH., MH, Senin (14/4/2025).

Merasa dipermalukan, IS terpaksa mengadukan Bripda IF di Propam Polda Sultra, Kamis (9/4). Pengaduan itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN. IS sampai saat ini masih menunggu langkah dari Propam Polda Sultra.

“Saya sudah sempat pertanyakan ke Propam, tapi katanya masih proses,” jelas IS kepada awak media. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *