KENDARI, Sentralsultra.com – Pelapor dalam perkara dugaan keterlibatan oknum anggota Polresta Kendari pada sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, meminta Kapolresta Kendari yang baru agar segera mencopot IPTU PRCY dari jabatannya serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan pelapor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026), menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara yang menyatakan telah ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin atas keterlibatan yang dilakukan IPTU PRCY dalam polemik kasus tanah.
“Sebagai pelapor, kami berharap Kapolresta Kendari yang baru dapat mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sultra. Ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar pelapor.
Menurutnya, langkah pencopotan dari jabatan dan pemberian sanksi yang proporsional merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin di lingkungan Polri, khususnya terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Permintaan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/48/VII/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sultra, Kombes Pol. Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam surat tersebut, Bidpropam Polda Sultra menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan IPTU PRCY setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan masyarakat yang diajukan salah seorang warga Kota Kendari.
Pelapor menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa penyalahgunaan wewenang dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan IPTU PRCY,” kata pelapor.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Mei 2026 hingga akhirnya diterbitkan SP3D sebagai pemberitahuan hasil penanganan pengaduan masyarakat.
“Alhamdulillah, hasil laporan kami menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin. Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, dan Irwasda Polda Sultra,” ujarnya.
Pelapor menjelaskan, laporan itu diajukan karena IPTU PRCY diduga menjalankan peran sebagai perwakilan seorang pihak berinisial Ir. A yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah yang masih disengketakan.
Sengketa tersebut melibatkan Hasan bersama keluarga almarhum Maruasa dengan Ir. A terkait kepemilikan lahan di Jalan Budi Utomo Baru, RT 03/RW 01, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurut pelapor, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pernah menggelar mediasi sengketa tanah pada 5 Januari 2022 berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022 yang dipimpin Lurah Abeli Dalam dan dihadiri para pihak serta tokoh masyarakat.
Dalam undangan mediasi tersebut, nama IPTU PRCY tercantum sebagai perwakilan Ir. A meskipun saat itu masih berstatus anggota Polri aktif.
Selain menghadiri mediasi, pelapor juga menyebut IPTU PRCY diduga pernah melarang salah seorang anggota keluarga yang berperkara berinisial ASWN untuk berkebun di lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Pelapor turut mengungkapkan bahwa dalam forum mediasi sempat diperlihatkan fotokopi Surat Pernyataan Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dan Maruasa yang disebut dibuat pada 27 April 2015 dan baru muncul sekitar tujuh tahun kemudian setelah pembuat surat meninggal dunia.
Tak hanya itu, pelapor juga menyerahkan tangkapan layar akun Facebook yang diduga milik IPTU PRCY bernama “Pra Coyo” yang mengunggah dokumentasi peninjauan lokasi sengketa disertai narasi “siap membantu untuk pak bosku”.
Menurut pelapor, seluruh bukti, mulai dari surat undangan mediasi, dokumentasi kehadiran, tangkapan layar media sosial hingga keterangan para saksi telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra.
Ia menegaskan laporannya bukan ditujukan kepada institusi Polri, melainkan sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri.
“Kami tidak membenci institusi Polri. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum polisi yang diduga menjalankan peran ganda dalam sengketa tanah. Kami berharap Kapolresta Kendari yang baru mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU PRCY maupun pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pelapor tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)












