Kendari, Sentralsultra.com – Penanganan dugaan kasus salah bayar ganti rugi lahan atau pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada tahun 2014 atas Pembuatan Jalan Baru yakni Pembuatan Jalan 40/Jalan Budi Utomo Baru yang menghubungkan Jalan Poros P2ID Budi Utomo Kelurahan Wuawua sampai dengan perempatan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari terindikasi keras mandek dimeja Kejaksaan Negeri Kendari.
Kepada media ini, Pelapor yang merupakan warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan, Pembuatan Jalan Baru oleh Pemkot Kendari pada tahun anggaran 2013/20214 lalu yang Dana nya bersumber dari Negara, dan Dana itu diduga keras dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan/pembuatan infrastruktur jalan tersebut (Pembuatan Jalan 40/Jalan Budi Utomo Baru).
“Pembayaran ganti rugi lahan atau pembayaran pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota Kendari tidak tepat sasaran atau Pemkot Kendari membayarkan kepada pihak yang tidak ber hak sama sekali. Namun ironisnya dugaan kasus salah bayar ganti rugi lahan oleh Pemkot Kendari tersebut, Kejaksaan Negeri Kendari seakan tutup mata atau tidak perduli. Padahal tindakan yang dilakukan Pemkot Kendari tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang nyata,” jelasnya.
“Kejari Kendari tidak berani melakukan penyelidikan atas indikasi salah bayar ganti rugi lahan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari tersebut. Padahal Laporan salah bayar di Kejaksaan sudah cukup lama. Ada apa sebenarnya dengan Kejari Kendari ini?. Kami menilai Kejaksaan ini, takut, dan tidak serius dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi,” kesal Warga Sultra ini menambahkan.
Warga Sultra ini menjelaskan, berdasarkan data fakta dilapangan menunjukkan Pemerintah Kota Kendari membayarkan ganti rugi lahan dari seseorang yang Surat Tanahnya dikeluarkan oleh Pemerintah Lepo-lepo yang tidak sama sekali menunjukkan lokasi Tanah tersebut akan di Lewati Pembuatan Jalan Baru.
“Kan patut diduga Pemkot Kendari ini salah bayar atas pembebasan lahan untuk pembuatan jalan budi Utomo baru atau jalan 40 tersebut. Sangat jelas ini terindikasi ada kongkalikong antara oknum pemangku kebijakan Pemkot Kendari dengan penerima atas pembayaran lahan tersebut. Ini sangat jelas indikasi kongkalikong nya. Masa Lokasi Proyek Pembuatan Jalan Baru di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu yang kemudian Pemkok Kendari membayarkan berdasarkan Surat Tanah yang dikeluarkan Pemerintah Lepo – Lepo?. Kan ini lucu dan aneh. Olehnya itu APH yang membidangi tolong di selidiki sampai tuntas atas semua itu. Disitu ada Lokasi Warga Lain yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan tersebut,” bebernya.
Ditempat terpisah, Ados Nusantara yang merupakan Ketua LPM Sultra mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran negara.
“Ketika anggaran negara bisa mengalir begitu saja ke kantong yang salah tanpa ada pertanggungjawaban hukum, kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi semakin tergerus,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.
“Uang negara jatuh ke tangan yang tidak berhak, akibat kesalahan dalam verifikasi data kepemilikan lahan. Proses pembayaran yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat, justru dilakukan tanpa kejelasan legalitas lahan yang dimaksud,” tambah Ados menegaskan.
Meski kasus ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum lanjut Ados, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas. Tidak satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban, memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan praktik korupsi yang dibiarkan terjadi.
“Olehnya itu kami mendesak APH yang menangani laporan warga masyarakat tersebut untuk bertindak tegas dan transparan. Salah bayar bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk pemborosan anggaran yang merugikan negara,” pinta Ados.
Ado menilai salah bayar ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Kendari bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, tergantung pada konteks dan tingkat kesalahannya, seperti :
1. Pelanggaran Administratif
Jika pembayaran dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar (misalnya tanpa verifikasi kepemilikan lahan, appraisal yang sah, atau dokumen pendukung), maka itu melanggar aturan administratif dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan tanah.
2. Pelanggaran Hukum
Jika kesalahan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau melibatkan kerja sama dengan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka itu dapat masuk ke ranah pidana, seperti:
– Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
– Penyalahgunaan wewenang
– Pemalsuan dokumen
3. Tanggung Jawab Pejabat
Pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses pembayaran yang salah bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif, perdata, maupun pidana, tergantung hasil investigasi dan audit.
“Jadi, jika pemerintah salah bayar dan tidak ada tindak lanjut hukum atau pemulihan kerugian negara, maka itu bukan hanya pelanggaran aturan akan tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik,”
Sementara wartawan media ini melakukan upaya konfirmasi belum lama ini melalui Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi, SH mengatakan, Dodi mengarahkan ke PTSP Kejari Kendari.
“Ini nomor surat pengantar ke kejari kendari dinda..Bs di cek di PTSP sana..,” tulis Kasi Penkum Kejati Sultra kepada media ini, sembari memberikan nomor registrasi surat penanganan perkara atau surat pengantar ke kejari Kendari.
Selanjutnya wartawan ini berupaya lagi melakukan upaya konfirmasi kepada Kejari Kendari melalui Kasi Intel Aguslan (pada tanggal 20 Januari 2025) perihal perkembangan kasus dugaan salah bayar ganti rugi lahan oleh Pemkot Kendari, Aguslan mengatakan belum ada info terkait hal tersebut.
“Alaikum salam… saya blm dpt info terkait itu mas,” tulisnya via Whatsapp
Kemudian lagi wartawan ini memperlihatkan surat pengantar ke Kejari Kendari, Kasi Intel lagi mengatakan, besok akan mengecewaknya.
“InsyaAllah Besok saya cek,” tulisnya lagi Kasi.
Ke esok harinya tanggal 21 Januari 2025, wartawan media kembali mengkonfirmasi, namun Kasi Intel lagi – lagi mengatakan, pihaknya lagi di lapangan.
“Alaikum salam.. saya masih di lapangan mas,” tulisnya lagi.
Hingga tanggal 14 Februari 2025 Kasi Intel Kejari Kendari di konfirmasi wartawan media ini, lagi – lagi Aguslan memberikan alasan bahwa dirinya masih di luar Kota.
“Alaikum salam… saya masih diluar kota om. Senin insyaAllah masuk kantor,” tulisnya lagi.
Hingga berita ini tayang dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan, sejak tanggal 20 Januari sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus salah bayar ganti rugi lahan yang diduga dilakukan oleh Pemkot Kendari pada tahun 2014 lalu tersebut.(**).