HUKUMKENDARI

KKJ Sultra Kecam Status WhatsApp Anggota DPRD Kendari, Dinilai Intimidatif terhadap Kemerdekaan Pers

0
×

KKJ Sultra Kecam Status WhatsApp Anggota DPRD Kendari, Dinilai Intimidatif terhadap Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras unggahan status WhatsApp anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank, yang dinilai berpotensi mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

Kecaman tersebut menyusul unggahan status WhatsApp Muhammad Maulana Ali Saputra pada Senin (1/6/2026) malam berupa flyer bertuliskan, “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut.”

KKJ Sultra menilai unggahan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan telah dipublikasikan oleh sejumlah media lokal.

Menurut KKJ Sultra, pernyataan yang dilontarkan melalui media sosial oleh seorang pejabat publik tidak hanya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers merupakan tindakan yang dapat mencederai kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian pernyataan resmi KKJ Sultra.

KKJ Sultra menilai sikap anggota DPRD Kota Kendari tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjaga etika komunikasi publik. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan dinilai semestinya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan justru melontarkan tuduhan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis.

Selain itu, KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan apakah mengandung unsur hoaks, melanggar kode etik jurnalistik, atau tidak, bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Penilaian tersebut berada dalam ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme yang jelas. Karena itu, KKJ Sultra mengingatkan agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media menempuh jalur yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers, bukan melalui kriminalisasi atau pelaporan pidana terhadap jurnalis.

“Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers,” tegas KKJ Sultra.

*Tujuh Sikap Resmi KKJ Sultra*
Menyikapi persoalan tersebut, KKJ Sultra menyampaikan tujuh poin sikap resmi, yakni:
1. Mengecam status WhatsApp anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank yang dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

2. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

3. Mendesak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media.

4. Menilai pelabelan hoaks secara serampangan terhadap produk jurnalistik sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan berpotensi mengganggu independensi serta keselamatan jurnalis.

5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila keberatan terhadap pemberitaan media.

6. Menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses kepolisian, dengan tetap mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

7. Mengingatkan bahwa pejabat publik maupun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis dan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi, sementara jurnalis juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh KKJ Sultra melalui Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, dan Sekretaris KKJ Sultra, La Ode Onno. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *