HUKUMKRIMINAL

Kejati Sultra Setor Rp9,74 Miliar ke Kas Negara, Pemulihan Keuangan Negara Semester I 2026 Capai Rp11,54 Miliar

0
×

Kejati Sultra Setor Rp9,74 Miliar ke Kas Negara, Pemulihan Keuangan Negara Semester I 2026 Capai Rp11,54 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara bersama jajaran Kejari Kolaka Utara, Kejari Kendari, dan Kejari Konawe menunjukkan uang hasil penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,747 miliar yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda perkara korupsi, serta hasil lelang barang rampasan negara dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026). Dok: Ist/Sentralsultra.com.

KENDARI, Sentralsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan keuangan negara. Pada Kamis, 11 Juni 2026, Kejati Sultra melakukan penyetoran dan penyerahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara senilai Rp9.747.970.000.

Dana yang disetorkan tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi serta hasil lelang barang rampasan negara yang ditangani sejumlah satuan kerja kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan bahan press release Kejati Sultra, porsi terbesar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dengan total nilai mencapai Rp8,98 miliar.

Pembayaran tersebut berasal dari terpidana Halim Hoentoro yang menyetorkan uang pengganti sebesar Rp6,79 miliar dan denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana Erick Sunaryo, SE membayar uang pengganti sebesar Rp1,78 miliar, sementara terpidana Heru Prasetyo membayar denda sebesar Rp200 juta.

Perkara korupsi tersebut sebelumnya disidik oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dan dituntut bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Selain dari perkara korupsi, Kejati Sultra juga menerima setoran hasil lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Dari Kejaksaan Negeri Kendari, hasil lelang dua unit kendaraan rampasan negara menghasilkan penerimaan sebesar Rp457,05 juta. Sementara dari Kejaksaan Negeri Konawe, hasil lelang tiga unit kendaraan rampasan negara menyumbang penerimaan sebesar Rp310,92 juta.

Secara keseluruhan, Kejati Sultra mencatat capaian pemulihan keuangan negara melalui PNBP Semester I Tahun 2026, periode Januari hingga Juni, sebesar Rp11.540.657.724.

Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan negara sebesar Rp1,307 miliar, pembayaran denda sebesar Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,973 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pengembalian kerugian dan pemulihan keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *