HUKUM

Inspektorat Kendari Belum Buka Hasil Audit Pemeriksaan ASN Terkait Kasus Tanah di Abeli Dalam

0
×

Inspektorat Kendari Belum Buka Hasil Audit Pemeriksaan ASN Terkait Kasus Tanah di Abeli Dalam

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Sikap tertutup Inspektorat Kota Kendari terkait hasil pemeriksaan internal dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi pertanahan di Kelurahan Abeli Dalam menuai sorotan publik. Hingga kini, lembaga pengawas internal pemerintah tersebut belum membuka hasil pendalaman maupun rekomendasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Padahal, kasus yang menyeret nama sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Kendari telah melakukan pemeriksaan dan memiliki hasil pendalaman terkait dugaan persoalan administrasi pertanahan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Ada hasil pemeriksaan dan pendalaman dari Inspektorat,” ujar Marwan Arifin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/5/2026).

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat Kota Kendari belum menjelaskan kepada publik mengenai substansi hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran administrasi, rekomendasi perbaikan, maupun sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, juga belum membuahkan hasil. Sejumlah permintaan klarifikasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Inspektorat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Di sisi lain, proses penanganan perkara terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diketahui telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kendari melalui surat resmi Nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) secara sepihak milik warga bernama Hasan seluas sekitar 3,2 hektare yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Pembatalan dokumen yang terjadi pada tahun 2015 itu diduga dilakukan secara tidak prosedural dan tanpa proses klarifikasi yang memadai kepada pemilik dokumen. Sejumlah pihak menduga terdapat rekayasa administrasi dalam penerbitan dokumen pembatalan tersebut.

Beberapa nama yang disebut dalam perkara ini antara lain Y, seorang ASN Pemkot Kendari yang kini telah meninggal dunia dan diduga menyusun dokumen pembatalan, ER yang saat itu menjabat sebagai Lurah Abeli Dalam dan menandatangani dokumen serta membubuhkan stempel kelurahan, serta S yang ketika itu menjabat sebagai Camat Puuwatu dan memberikan pengesahan pada tingkat kecamatan.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau berbagai pihak mengingat menyangkut legalitas dokumen pertanahan serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam proses administrasi yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kota Kendari maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *