KENDARI, Sentralsultra.com – Sebuah pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Bangau, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diduga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga hubungan baik dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut sumber tersebut, pangkalan LPG yang diketahui bernama Pangkalan LPG 3 Kg Aryani diduga telah menjual tabung gas bersubsidi seharga Rp25.000 (dua puluh lima ribu) per tabung kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi pangkalan, Harga Eceran Tertinggi (HET) tercantum sebesar Rp20.000 (dua puluh) per tabung sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sudah cukup lama dijual Rp25 ribu. Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait, tetapi identitas kami jangan disebutkan karena kami masih bertetangga,” ujar sumber kepada Sentralsultra.com, yang identitasnya dirahasiakan, Jumat 10 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan dari papan informasi pangkalan, selain mencantumkan nomor registrasi, juga tertulis HET LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 per tabung. Papan tersebut juga memuat nomor pengaduan kepada agen, pemerintah daerah, Pertamina, serta Ditjen Migas.
Jika informasi dari warga tersebut benar, maka terdapat selisih harga sebesar Rp5.000 dari HET yang tercantum di pangkalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sentralsultra.com belum memperoleh konfirmasi dari pemilik pangkalan maupun pihak agen terkait dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET tersebut.
Media ini juga mendorong instansi berwenang, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, untuk melakukan pengecekan dan pengawasan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sentralsultra.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pangkalan maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (**)













