HUKUMKONAWE UTARA

CORAK Sultra Desak Bareskrim Periksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya dan Minta Dirjen Minerba Tidak Terbitkan RKAB

0
×

CORAK Sultra Desak Bareskrim Periksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya dan Minta Dirjen Minerba Tidak Terbitkan RKAB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sentralsultra.com – Corong Aspirasi Rakyat Sultra (CORAK Sultra) mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya berinisial (YYK) terkait dugaan keterlibatan dalam pusaran persoalan pertambangan yang menyeret PT Antam UBPN Konawe Utara. (Kamis, 4 Juni 2026)

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta yang dipimpin langsung oleh penanggung jawab aksi, Fauzan Dermawan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik dan terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut Fauzan Dermawan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, peran strategis, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dalam persoalan yang berkembang saat ini.

CORAK Sultra menilai bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan perlu dilakukan secara terbuka dan komprehensif mengingat sektor tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas serta pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi besar. Karena itu, setiap dugaan yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, CORAK Sultra juga menyoroti dugaan praktik monopoli kuota pemuatan ore nikel serta dugaan penjualan ore yang dinilai tidak sesuai dengan komposisi relaksasi produksi sebesar 25 persen. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam tata kelola pertambangan dan dapat berdampak terhadap distribusi kuota produksi serta penjualan ore di wilayah pertambangan.

Atas persoalan tersebut, CORAK Sultra juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan RKAB PT Cinta Jaya sampai seluruh dugaan yang berkembang memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Menurut mereka, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga tata kelola pertambangan yang baik.

Fauzan Dermawan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan CORAK Sultra merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar proses penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan dapat berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *