HUKUMKONSEL

Sidang Perdana Gugatan Lahan Eks HGU PT Kapas Digelar, Ahli Waris Ndonganeno Weri Bone Gugat Surat Bupati Konsel

0
×

Sidang Perdana Gugatan Lahan Eks HGU PT Kapas Digelar, Ahli Waris Ndonganeno Weri Bone Gugat Surat Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa Hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH, MH, bersama salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026 saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dok: Edi Fiat.

KENDARI, Sentralsultra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mulai menyidangkan gugatan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas yang diajukan oleh ahli waris Rumpun Ndonganeno Weri Bone terhadap Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rabu (3/6/2026).

Sidang perdana tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan persiapan, yakni tahapan awal dalam perkara tata usaha negara untuk meneliti kelengkapan syarat formal maupun material gugatan sebelum memasuki pokok perkara.

Kuasa Hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap substansi gugatan guna memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Hari ini merupakan sidang pemeriksaan persiapan. Dalam tahapan ini majelis hakim meneliti apakah gugatan yang kami ajukan telah memenuhi syarat formal dan material. Apabila masih terdapat kekurangan, tentu akan diberikan kesempatan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” ujar Gazali usai persidangan.

Ia menyatakan optimistis gugatan yang diajukan pihaknya telah memenuhi ketentuan hukum sehingga dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Kami berharap setelah pemeriksaan persiapan ini selesai, perkara dapat dilanjutkan ke agenda jawab-menjawab hingga pembuktian di persidangan,” katanya.

Menurut Gazali, pokok gugatan yang diajukan ahli waris adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan dan keputusan Bupati Konawe Selatan terkait status lahan eks HGU PT Kapas tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Inti tuntutan kami adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan Bupati tidak berdasarkan hukum sehingga harus dibatalkan. Surat-surat maupun langkah administratif yang telah diterbitkan terkait objek sengketa tersebut kami nilai tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Gazali menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berpendapat lahan eks HGU PT Kapas yang berakhir pada tahun 2019 kembali menjadi tanah negara. Namun menurut pihaknya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap seluruh lahan eks HGU sebelum menetapkan statusnya.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah eks HGU tersebut dan memberikan pengakuan kepada pihak-pihak yang selama ini menguasai dan memiliki hubungan historis dengan kawasan itu, termasuk keluarga Rumpun Ndonganeno Weri Bone,” jelasnya.

Pihak penggugat mengklaim lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.146 hektare dan merupakan wilayah yang selama ini berada dalam penguasaan Rumpun Ndonganeno Weri Bone.

“Kami hanya membutuhkan pengakuan dari pemerintah bahwa areal seluas kurang lebih 1.146 hektare tersebut merupakan wilayah yang menjadi hak Rumpun Ndonganeno Weri Bone,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., menegaskan bahwa pihak keluarga pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Kopassus di wilayah Konawe Selatan, termasuk apabila lokasi pembangunan berada pada areal yang mereka klaim.

Menurut Noval, dukungan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui surat tertanggal 20 Agustus 2025.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan Mako Kopassus di daerah kami, termasuk apabila berada dalam kawasan yang kami klaim. Dukungan itu sudah kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah melalui surat,” katanya.

Meski demikian, pihak ahli waris berharap pemerintah terlebih dahulu memberikan pengakuan administratif terhadap status lahan yang mereka klaim sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Kami hanya meminta agar secara administratif keberadaan tanah tersebut terlebih dahulu diakui. Untuk kepentingan pembangunan, kami mendukung sepenuhnya. Sejak awal kami telah menunjukkan dukungan terhadap program pembangunan yang direncanakan pemerintah,” ujar Noval.

Ia mengaku kecewa karena berbagai upaya komunikasi dan pendekatan yang dilakukan pihak ahli waris selama ini tidak memperoleh respons yang dianggap memadai dari pemerintah daerah.

“Kami berharap setidaknya ada ruang dialog atau duduk bersama untuk membicarakan persoalan ini. Kami sudah menunjukkan itikad baik dan menempuh cara-cara yang beradab, tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana yang kami harapkan,” ungkapnya.

Kekecewaan tersebut, lanjut Noval, semakin bertambah setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks HGU PT Kapas merupakan tanah negara.

“Tiba-tiba terbit surat Bupati kepada Sekretariat Negara yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah negara. Surat itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan utama kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Karena itu, pihak ahli waris memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN Kendari guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus menguji keabsahan surat yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Selatan.

“Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum mengenai status tanah tersebut serta adanya putusan yang memberikan kejelasan terhadap surat yang telah diterbitkan oleh Bupati Konawe Selatan,” pungkasnya.

Perkara tersebut akan kembali dilanjutkan setelah tahapan pemeriksaan persiapan dinyatakan selesai. Apabila majelis hakim menyatakan gugatan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material, persidangan akan memasuki agenda jawab-menjawab antara para pihak sebelum berlanjut ke tahap pembuktian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *