KENDARI, Sentralsultra.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) resmi melaporkan aktivitas PT Toshida Indonesia kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara yang dinilai harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengungkapkan bahwa laporan itu disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya, disertai dokumentasi foto, titik koordinat lokasi, serta sejumlah data pendukung yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Kami menemukan sejumlah fakta lapangan yang menurut kami penting untuk diverifikasi dan diuji melalui proses penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang. Karena itu kami secara kelembagaan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan,” ujar Andi Aswar, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, salah satu poin utama yang menjadi perhatian BADKO HMI Sultra adalah dugaan penggunaan jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) oleh pihak yang perlu diverifikasi legalitas dan dasar hukumnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun organisasi tersebut, ditemukan aktivitas kendaraan angkutan yang menggunakan atribut PT Toshida Indonesia melintasi jalur yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH milik PT Vale Indonesia Tbk di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Atas temuan tersebut, BADKO HMI Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas penggunaan jalur, dasar perizinan, hubungan hukum antar pihak, serta kesesuaian aktivitas yang berlangsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
“Kami meminta negara hadir memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai hukum. Karena itu kami meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penggunaan jalur tersebut,” tegas Andi.
Selain persoalan penggunaan jalur kawasan hutan, laporan yang disampaikan juga menyoroti informasi yang telah dipublikasikan pemerintah terkait sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
BADKO HMI Sultra meminta Kejaksaan Agung mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pasca penjatuhan sanksi administratif, penggunaan kawasan hutan, serta pelaksanaan kewajiban terhadap negara.
Dalam dokumen laporan tersebut, sedikitnya terdapat delapan isu utama yang diminta untuk ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan penggunaan jalur dalam kawasan IPPKH/PPKH dan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan, organisasi mahasiswa itu juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan jalan produksi, kepatuhan terhadap izin kehutanan dan lingkungan hidup, serta pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
BADKO HMI Sultra turut menyoroti berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas operasional perusahaan, termasuk persoalan debu, potensi pencemaran lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar yang menurut mereka perlu diuji secara ilmiah dan objektif oleh instansi berwenang.
Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian dari laporan. BADKO HMI Sultra meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, sistem pengawasan K3, hingga kepatuhan kontraktor terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Persoalan sosial di wilayah operasional perusahaan juga menjadi perhatian. Organisasi tersebut meminta pemerintah menelusuri pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, serta pelibatan kontraktor daerah dalam aktivitas usaha pertambangan.
Lebih jauh, laporan itu juga menyinggung perkara hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
BADKO HMI Sultra meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, negara harus menjelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua harus diuji secara objektif dan profesional,” kata Andi.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan taat hukum.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan serta apakah seluruh pihak telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BADKO HMI Sultra berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan BADKO HMI Sultra. Redaksi Sentralsultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh tanggapan dan hak jawab dari pihak perusahaan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)












