Kendari, Sentralsultra.com – Belakangan kembali ramai dirperbincangkan terkait Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020 lalu dengan Pagu anggaran Rp.9,9 Miliar (M) yang bersumber dari APBD Sultra.
Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis oleh Pemprov Sultra itu rencananya akan diperuntukan untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas daerah dan negara. Namun dengan kedatangan Kapal Pesiar Azimut Atlantis di Sultra tersebut menuai banyak sorotan seperti yang diungkapkan salah satu lembaga kontrol di Sultra yakni, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM – Sultra).
Dalam keterangan persnya, Ketua LPM Sultra Ados Nusantara menduga Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak serius dan tidak punya “Taring” atau kemampuan dalam mengusut Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentang Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis.
“Kalau saya tidak salah kasus dugaan mark up Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis yang diadakan oleh pemerintah provinsi sultra sudah ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra, namun sudah 2 (dua) tahun berlalu penyelidikan kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra ini belum ada informasi terkait perkembangan perkara tersubut. Ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra?. Jangan membuat makin tidak percaya lah pada masyarakat,” kesal Ados, Selasa 13 Agustus 2024.
Ados menilai Polda Sultra tidak serius, dan tidak punya “Taring” atau tidak punya kekuatan dalam menangani perkara dugaan mark up pengandaan kapal pesiar yang akan dipergunakan Gubernur Sulawesi Tenggara, itu dapat terlihat lambannya oknum Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra yang menangani kasus dugaan Mark Up tersebut dalam mengungkap perkara ini yang di mulai tahun 2022 sampai tahun 2024 sekarang belum juga ada kepastian perkaranya.
“Sudah dua tahun berlalu penyelidikan perkara ini belum ada juga kejelasan, tentu ini akan menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan kasus ini ketakutannya jangan samapai ada permainan sehingga perkara ini mandek tidak ada kejelesannya,“ terang Ados.
Selanjutnya Wartawan media ini mengkonfirmasi pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis yang dianggarkan oleh Pemprov Sultra pada tahun 2020 tersebut, Plt. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Intan Nurcahya, SP., M.Si., CGCAE, Kamis 15 Agustus 2024, pihaknya mengatakan, tidak pernah melakukan Audit terkait Pengadaan Kapal Pesiar oleh Pemprov Sultra tersebut.
“maaf pak untuk komfirmasi hal diatas , bukan ke sy,” tulis Plt. Inspektorat Sultra.
“Bukan kami yg audit,” tambah Intan Nurcahya kepada media ini.
Selanjutnya wartawan media ini tanyakan siapa yang melakukan audit soal pengadaan kapal pesiar pemprov..? Namun pihaknya mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Dir Krimsus.
“Kt komfirmasi ke diskrimsus,” kata Intan Nurcahya.
Sementara media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui pesan whatsapp pada hari Sabtu hingga berita ini tayang. Dir Reskrimsus tidak merespon Whatsapp Wartawan Media ini. (**)