KOLAKA, Sentralsultra.com – Dugaan ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) resmi dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan melakukan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan Nomor: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.
Pelaporan dilakukan setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima pesan WhatsApp yang diduga bernada ancaman sesaat setelah medianya menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang mempublikasikan berita dimaksud. Tak lama kemudian, pengirim meminta agar berita tersebut segera dihapus.
Beberapa pesan yang dikirim di antaranya berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy.” Sebelum mengirimkan pesan-pesan tersebut, pengirim juga tercatat melakukan panggilan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.
Kuasa Hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kritik terhadap media, melainkan sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi maupun jalur hukum yang sah, bukan dengan cara mengintimidasi wartawan.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” tegas Dr. H. Supriadi, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, negara berkewajiban memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Dugaan intimidasi terhadap jurnalis dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pesan intimidatif tersebut maupun laporan polisi yang telah diajukan ke Polres Kolaka.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Sentralsultra.com membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi guna memberikan klarifikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. (**)












