KENDARI, Sentralsultra.com – Owner Hotel Cahaya Kendari, Mohammad Arief Budiman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan penganiayaan yang sebelumnya dilontarkan seorang wanita berinisial MS (19), yang ramai diperbincangkan di media sosial baru – baru ini.
Arief menyatakan, langkah hukum tersebut ditempuh karena merasa nama baik pribadi maupun usahanya telah dirugikan akibat informasi yang beredar luas dan menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang tamu hotel.
Dalam pengaduannya, Arief memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi awal munculnya persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah tamu, termasuk seorang pria bernama Aldo bersama beberapa rekannya, menyewa kamar nomor 6 di Hotel Cahaya Kendari selama tiga hari. Pada hari berikutnya, seorang rekan mereka bernama Muhlisa juga menyewa kamar nomor 7.

Menurut Arief, persoalan bermula saat pihak hotel melakukan penagihan biaya penginapan. Istrinya mengaku mengenali Aldo sebagai tamu yang pernah menginap pada tahun 2025 dan diduga meninggalkan hotel tanpa melunasi biaya sewa kamar.
Atas dasar itu, pihak hotel meminta Aldo untuk meninggalkan kamar serta menahan telepon genggam dan kartu identitasnya sebagai jaminan hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.
Setelah para tamu keluar dari kamar nomor 6, istri Arief menemukan sebuah kantong plastik berisi pakaian yang diletakkan di atas televisi. Karena khawatir dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat elektronik tersebut, plastik itu kemudian dipindahkan ke lantai.
Tidak lama berselang, istri Arief bertemu dengan seorang tamu bernama Aura yang hendak menuju kamar nomor 7. Saat mengikutinya, ia mendapati kantong plastik yang sebelumnya berada di kamar nomor 6 telah dipindahkan ke kamar nomor 7. Dengan keyakinan bahwa barang tersebut berasal dari kamar nomor 6, ia kemudian mengeluarkan plastik tersebut dari kamar nomor 7.
Arief menuturkan, kesalahpahaman kemudian muncul setelah Aura menghubungi Muhlisa dan menyampaikan bahwa barang miliknya telah dikeluarkan oleh pihak hotel.
Saat Muhlisa datang ke Hotel Cahaya Kendari, menurut Arief, sempat terjadi adu mulut dengan istrinya. Ia mengklaim Muhlisa terlebih dahulu memprovokasi dan berupaya menyerang istrinya sambil melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Arief menjelaskan bahwa istrinya hanya berusaha menepis sebagai bentuk perlindungan diri untuk menghindari serangan. Gerakan menepis tersebut, menurutnya, secara tidak sengaja mengenai bagian pipi Muhlisa.
“Peristiwa itu bukan merupakan tindakan pemukulan ataupun penganiayaan, melainkan refleks untuk melindungi diri dari situasi yang memanas,” demikian substansi penjelasan Arief dalam pengaduannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut jilbab yang dikenakan istrinya robek akibat keributan yang terjadi.
Peristiwa itu kemudian berlanjut dengan laporan Muhlisa ke Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan. Kasus tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial.
Merasa informasi yang beredar telah merugikan reputasi dirinya maupun usahanya, Arief akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan dan informasi yang menyebut saya melakukan penyiksaan maupun penganiayaan. Tuduhan tersebut menurut saya tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya serta usaha yang saya kelola. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (**)












