KENDARI, Sentralsultra.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh peserta dan pemenang tender pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) serta madrasah Tahun Anggaran 2026 agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mencatut nama Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H. Mansur, S.Pd., M.A., untuk meminta sejumlah uang maupun imbalan tertentu.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya pihak yang mengatasnamakan Kepala Kanwil Kemenag Sultra dan menghubungi kontraktor maupun penyedia jasa dengan dalih berkaitan dengan proses tender proyek pembangunan di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H. Mansur, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak pernah memberikan arahan, instruksi, maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada peserta maupun pemenang tender. Jika ada pihak yang menghubungi kontraktor, penyedia jasa, atau peserta tender dengan mengatasnamakan saya dan meminta sejumlah uang atau komitmen tertentu, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan tidak perlu ditanggapi,” tegas Mansur.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Mansur juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Seluruh tahapan evaluasi, penetapan hingga pengumuman hasil pemilihan merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan sesuai regulasi yang berlaku. Saya tidak terlibat dalam proses tender tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah paket pekerjaan pembangunan KUA dan madrasah Tahun Anggaran 2026 saat ini masih berada pada tahapan masa sanggah. Karena itu, proses pemilihan penyedia masih sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
Bahkan hingga saat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dari Pokja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses tender belum memasuki tahap penyerahan hasil pemilihan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat tertentu dan mengklaim dapat memengaruhi hasil tender, mempercepat proses administrasi, atau meminta sejumlah uang dengan alasan pengamanan proyek maupun kepentingan lainnya, patut diduga sebagai modus penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kanwil Kemenag Sultra mengimbau seluruh penyedia jasa, kontraktor, dan pihak terkait agar tidak mudah percaya terhadap telepon, pesan singkat, maupun komunikasi melalui media sosial yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama.
Masyarakat yang menemukan indikasi pencatutan nama pejabat atau permintaan mencurigakan diminta segera melakukan konfirmasi melalui jalur resmi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Kementerian Agama berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik yang dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Kanwil Kemenag Sultra berharap seluruh pihak lebih waspada dan tidak memberikan respons terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama pejabat Kementerian Agama demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (**)












