HUKUMKONSEL

Polres Konsel Tangkap Pengedar Shabu 12,47 Gram di Desa Andinete

0
×

Polres Konsel Tangkap Pengedar Shabu 12,47 Gram di Desa Andinete

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita. Dok: Ist/SS.

Konawe Selatan, Sentralsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Tak berselang lama, polisi mengamankan seorang pria bernama Ahmad Roni alias Egil (22), warga Desa Andinete, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 34 sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,47 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain shabu, barang bukti yang turut diamankan antara lain, 2 ball sachet kosong, 32 pipet boba, 1 alat pres, 1 bong/alat hisap, timbangan digital, handphone android, hingga 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam beserta STNK.

Waka Polres Kasat Konsel, Kompol Fitrayadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Selain itu, orang tua diharapkan lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *