HUKUM

Warga Wuawua Kaget, Tanah yang Dibeli Tahun 2013 Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

0
×

Warga Wuawua Kaget, Tanah yang Dibeli Tahun 2013 Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Senin (20/10/2025).

Sedikitnya 8 (delapan) warga mendapati tanah milik mereka tiba-tiba telah beralih kepemilikan dan bahkan telah bersertifikat resmi atas nama orang lain. Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan warga terhadap proses penerbitan sertifikat yang dinilai janggal.

Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah yang kini dipersoalkan dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seorang penjual bernama Suharto. Namun belakangan, tanah tersebut diduga diserobot oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi dan bukti pembelian. Tapi tiba-tiba sekarang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik mewakili warga lainnya.

Menurut Erik, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wuawua untuk meminta penjelasan terkait dasar penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah tanya baik-baik di kantor lurah, apa dasar tanah kami bisa disertifikatkan. Tapi pihak yang mengklaim enggan menunjukkan bukti. Malah mereka melaporkan kami ke Polda. Kami heran, atas dasar apa mereka melaporkan kami” tegasnya.

Merasa dirugikan, warga yang menjadi korban penyerobotan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan, Ketua LBH HAMI Sultra, untuk membicarakan langkah selanjutnya,” tambah Erik.

Sementara itu, warga lainnya, Harjun, menyebut bahwa ini bukan kali pertama kasus serupa terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, beberapa kali ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik tanah, namun gagal membuktikan klaim mereka secara hukum.

“Tahun lalu kami juga sempat dilaporkan ke Polres oleh orang yang berbeda, tapi mereka kalah karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Sekarang muncul lagi ibu berinisial JU yang tiba-tiba mengklaim tanah kami dan katanya sudah punya sertifikat,” ujar Harjun.

Harjun menegaskan bahwa dirinya dan warga lain memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, termasuk alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pembelian dari pemilik sebelumnya.

“Kami punya semua bukti, mulai dari alas hak, bukti PBB, hingga riwayat jual-beli antara orang tua saya dengan Pak Gawu. Jadi tidak mungkin tanah itu tiba-tiba jadi milik orang lain,” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pertanahan di Kota Kendari yang kerap memunculkan polemik akibat tumpang tindih sertifikat dan lemahnya pengawasan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *