Kendari, Sentralsultra.com – Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membebaskan 3 (tiga) terduga bandar narkoba secara sepihak menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Kabupaten Kolaka itu sendiri.
Dimana diketahui bersama, ke tiga Bandar Narkotika tersebut, sebelumnya diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa, (11/03/2025) lalu, kini sudah dibebaskan dari jeruji besi oleh BNN Kolaka, setelah 3 (tiga) hari ditahan. Dalam pembebasan para terduga pelaku tersebut diduga kuat tanpa melalui proses peradilan yang jelas. Padahal, barang bukti berupa narkotika dalam jumlah besar telah diamankan saat penangkapan.
Ke tiga bandar sabu yang dimaksud tersebut didiketahui berinisial SD, HS, dan FH. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, usai diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya. Saat penggeledahan di kediaman SD, petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong serta 4 bal sechet sabu.
Petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu berisi sabu yang suda dibuang ke dalam septic tank.
SD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dijerat dengan kasus yang sama. Sedangkan HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu setelah petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas.
Sementara itu FH diamankan karena membawa barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik..
Melihat konteks tersebut, LPM Sultra mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Beberapa pihak mencurigai adanya intervensi atau dugaan praktik korupsi yang mempengaruhi proses hukum.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Jika benar mereka dilepaskan tanpa alasan yang jelas, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” ujar Ketua LPM Sultra Ados Nusantara yang juga merupakan aktivis anti narkoba.
Harapan LPM Sultra Terhadap Pembebasan Sepihak Tiga Bandar Narkoba : Transparansi dan Keadilan
Keputusan kontroversial terkait pembebasan tiga bandar narkoba oleh BNN Kabupaten Kolaka secara sepihak terus menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan guna memastikan keadilan tetap ditegakkan.
“Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini. Jika ada penyimpangan dalam sistem hukum, maka harus ada tindakan tegas untuk memperbaikinya. Jangan sampai kasus seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Ados.
“Olehnya itu secara kelembagaan kami meminta pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkoba, termasuk dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Hingga kini, publik masih menunggu tanggapan resmi dari BNN Kabupaten Kolaka terkait kasus ini (Pembebasan Sepihak Tiga Bandar Narkoba). Desakan untuk membuka fakta yang sebenarnya terus menguat, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran akan potensi lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus narkotika di Indonesia. (**)