HUKUMKONSEL

Tanah Adat Berubah Jadi Tanah Negara, Ahli Waris di Konsel Bakal Tempuh Jalur Hukum

0
×

Tanah Adat Berubah Jadi Tanah Negara, Ahli Waris di Konsel Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah Perwakilan warga bersama tokoh masyarakat adat Konawe Selatan berfoto bersama usai menunjukkan dokumen resmi kepada awak media, Sabtu 2 Mei 2026. Dok: Edi Fiat.

KONSEL, Sentralsultra.com – Sengketa agraria kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone berencana akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian status tanah adat seluas kurang lebih 1.194 Hektar (Ha) yang saat ini diklaim sebagai Tanah Negara oleh pemerintah. Langkah Hukum tersebut akan ditempuh melalui Kuasa Hukum dari PUSBAKUM Pusat, DR. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM.

Pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah serta mengabaikan fakta historis kepemilikan masyarakat adat.

“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” ujar Santoso dalam keterangan pers, Sabtu 2 Mei 2026.

Ketgam: Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno – Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya administratif sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Dok: Edi Fiat. 

Santoso menjelaskan, pihaknya menempuh dua jalur hukum sekaligus pada Mei 2026. Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan administratif yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara. Kedua, gugatan perdata guna menegaskan kembali hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone.

Objek sengketa berada di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan. Wilayah tersebut disebut memiliki riwayat panjang sebagai tanah adat yang dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Menurut Santoso, klaim pemerintah dinilai cacat secara prosedural maupun substansi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak adat yang sah maupun pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sengketa ini bermula sejak 1984 – 1985 ketika ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah.

Pada 1995, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa penyelesaian hak adat. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Konflik tersebut sempat mereda setelah tercapai kesepakatan damai pada tahun 2000 yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan itu, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.

Namun, situasi kembali memanas setelah terbitnya surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks-HGU tersebut merupakan tanah negara.

Pihak ahli waris menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat disebut terus mengelola lahan secara aktif tanpa gangguan, yang menunjukkan adanya pengakuan de facto atas penguasaan mereka.

“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat yang mengubah status tanah. Ini mencederai prinsip negara hukum,” tegas Santoso.

Selain itu, di atas lahan yang disengketakan terdapat sedikitnya 12 makam leluhur.
Keberadaan situs tersebut dinilai sebagai bukti historis kuat atas eksistensi dan keterikatan masyarakat adat dengan wilayah tersebut.

Kepada awak media (Sabtu 2 Mei 2026), Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno – Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya administratif sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

Ia mengungkapkan, surat pengaduan telah dikirimkan hingga ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden RI pada awal 2026. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan atas status tanah tersebut.

“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kami. Jika status tanah adat bisa diubah sepihak, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis agraria. Sengketa tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait pengakuan dan penetapan status tanah ulayat di tengah klaim negara.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis dan berbasis hukum yang adil guna menyelesaikan konflik tersebut secara komprehensif dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *