HUKUMKONSELPOLITIK

Mangrove Hilang di Lapuko, DPRD Sultra Akan Panggil Perusahaan Galangan Kapal

0
×

Mangrove Hilang di Lapuko, DPRD Sultra Akan Panggil Perusahaan Galangan Kapal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Abdul Halik saat melakukan kunjungan di lokasi perusahaan galangan kapal di Lapuko. Dok: Ist

KONAWE SELATAN, Sentralsultra.com – Aktivitas pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Komisi III DPRD Sultra menilai adanya dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan setempat.

Anggota Komisi III DPRD Sultra dari Fraksi PBB, Drs. H. Abdul Halik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke Kelurahan Lapuko dan menemukan sedikitnya 7 (tujuh) perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan tersebut.

Menurutnya, kawasan yang kini menjadi lokasi galangan kapal dulunya merupakan hutan mangrove yang dilestarikan karena memiliki fungsi ekologis penting, sekaligus menjadi wilayah tangkap bagi nelayan.

“Dulu kawasan ini adalah mangrove yang dijaga karena berada di teluk yang menjadi tempat nelayan mencari ikan. Bahkan masih ada bagang-bagang apung di sekitar lokasi, namun sekarang sudah banyak yang beralih fungsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan fungsi lahan dari kawasan mangrove menjadi area industri galangan kapal menimbulkan kekhawatiran, terutama karena diduga terjadi penjualan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan lindung.

“Dulu semua mangrove dilindungi, sekarang tanahnya dijual dan dibangun galangan kapal. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Komisi III DPRD Sultra, lanjut Abdul Halik, berencana memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk dimintai klarifikasi, khususnya terkait proses pembebasan lahan serta legalitas perizinan yang dimiliki.

“Nanti kita akan undang semua perusahaan galangan kapal di sini. Kami ingin mengetahui bagaimana proses pembebasan lahannya, serta apakah sudah mengantongi izin penimbunan. Karena hampir seluruh kawasan ini sudah ditimbun dan mangrove sudah tidak terlihat lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan akibat hilangnya hutan mangrove, yang selama ini menjadi habitat berbagai biota laut sekaligus tempat berkembang biak ikan.

“Kawasan ini dulunya menjadi sumber kehidupan bagi biota laut. Sekarang sudah hilang, bahkan bisa dikatakan punah di lokasi tersebut. Dampaknya, nelayan kehilangan sumber penghidupan karena wilayah tangkap mereka berubah menjadi kawasan industri,” tambahnya.

DPRD Sultra menegaskan akan mendalami persoalan ini secara serius, termasuk menelusuri aspek perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan pesisir dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *