KENDARI, Sentralsultra.com – Proses tender paket pekerjaan pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dengan pagu anggaran sekitar Rp3,3 Miliar (M) menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia pada proyek tersebut. Jefri bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proses tender dan pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Jefri, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi terhadap peserta tender, khususnya CV Sumber Cahaya (SC) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tahapan evaluasi kualifikasi.
“Kami menduga ada upaya paksa dari panitia Pokja untuk memenangkan CV BUP. Sementara pesaingnya, yakni CV Sumber Cahaya (SC), digugurkan dengan alasan yang tidak normatif dan terkesan dicari-cari celahnya agar tidak lolos,” ujar Jefri kepada Sentralsultra.com, Selasa (25/8/2026).
Jefri menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama karena terdapat perbedaan nilai penawaran yang cukup signifikan antara peserta tender.
Berdasarkan data yang disampaikannya, paket pekerjaan dengan pagu Rp3.300.000.000 tersebut diikuti antara lain oleh CV. SC dengan nilai penawaran Rp3.026.233.372,09, sementara CV Benteng Utama Putra (BUP) mengajukan penawaran sebesar Rp3.290.000.000.
Selisih antara kedua penawaran tersebut mencapai lebih dari Rp263 juta. Jefri menilai perbedaan nilai penawaran tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Kalau CV SC dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan dimenangkan, tentu ada potensi efisiensi anggaran. Karena itu, proses evaluasinya harus benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sorotan LIRA Sultra tersebut mendapat konteks penting dari dokumen resmi Jawaban Sanggah Pokja Pemilihan Konstruksi XXIII.
Dalam surat Nomor 15/POKJA-KONSTRUKSI-XXIII/BPBJ/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, Pokja memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan CV Sumber Cahaya. Surat tersebut menyebutkan bahwa Pokja telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti yang dilampirkan dalam sanggahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pokja menemukan adanya persoalan pada evaluasi personel manajerial atas nama Faris Asdinar, ST. Pokja menyatakan terdapat perbedaan tanggal dan bulan lahir antara Daftar Isian Personel dan Daftar Riwayat Hidup.
Atas temuan itu, Pokja menyatakan akan melakukan evaluasi ulang dan menyebut materi sanggahan mengenai kesalahan dalam pelaksanaan evaluasi diterima sebagian.
Sementara itu, terkait kesamaan NPWP atas nama Muhammad Amin dan Irnawati, S.Pi, Pokja menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Karena itu, kesamaan NPWP tersebut dinilai bukan ketidaksesuaian data yang dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran.
Pokja sendiri menyatakan kekeliruan tersebut merupakan persoalan teknis pada dua poin penilaian kualifikasi. Namun, Pokja menegaskan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan pengadaan secara keseluruhan.
Selain mempersoalkan evaluasi, CV Sumber Cahaya juga mengajukan sanggahan terkait dugaan rekayasa atau persekongkolan yang dinilai dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.
Namun, materi tersebut dinyatakan ditolak oleh Pokja. Pokja menyebut dugaan rekayasa, ketidakberintegritasan, ketidakprofesionalan maupun indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang disampaikan penyanggah tidak didukung bukti yang cukup.
Menurut Pokja, kekeliruan dalam evaluasi kualifikasi merupakan kesalahan teknis dalam penilaian dokumen dan bukan tindakan yang direncanakan untuk menguntungkan ataupun merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, secara resmi sanggahan CV Sumber Cahaya dinyatakan diterima sebagian, sedangkan materi mengenai dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan rekayasa/persekongkolan dinyatakan ditolak.
Sebagai tindak lanjut atas sanggahan yang diterima sebagian, Pokja Pemilihan Konstruksi XXIII memutuskan untuk membatalkan hasil evaluasi kualifikasi CV Sumber Cahaya yang sebelumnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 12/POKJA-KONSTRUKSI-XXIII/BPBJ/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Pokja selanjutnya akan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen kualifikasi CV Sumber Cahaya dengan mempertimbangkan bukti dan klarifikasi yang telah disampaikan.
Hasil evaluasi ulang tersebut akan diumumkan melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.
Jefri Rembasa mengatakan, adanya keputusan Pokja untuk membatalkan hasil evaluasi sebelumnya dan melakukan evaluasi ulang menjadi alasan penting agar proses tender tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.
LIRA Sultra, kata dia, mendesak APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), untuk mencermati proses pengadaan tersebut. Ia juga meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Modus seperti ini sudah sering terjadi dan tidak bisa dibiarkan terus berulang. Periksa Pokja dan pemilik CV Benteng Utama Putra,” tegas Jefri.
Ia juga meminta adanya penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan proses tender.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya permainan, persekongkolan maupun pemberian fee kepada oknum panitia sebagaimana disampaikan LIRA Sultra belum dibuktikan secara hukum. Bahkan dalam jawaban resminya, Pokja menyatakan dugaan tersebut tidak didukung bukti yang cukup.
Dengan adanya evaluasi ulang, proses tender pembangunan Mess Kejari Kendari kini kembali menjadi perhatian publik. Tahapan berikutnya akan ditentukan setelah Pokja menyelesaikan evaluasi ulang dan mengumumkan hasilnya melalui SPSE. (**)












