KENDARI, Sentralsultra.com – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD Sultra) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses penarikan kendaraan oleh PT BFI Finance di Kota Kendari. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, saat menggelar aksi dan penutupan sementara kantor BFI Finance, Kamis (20/8/2026).
Reski mengatakan, aksi tersebut berawal dari persoalan penarikan kendaraan milik seorang debitur berupa satu unit Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD yang menurut pihaknya dilakukan secara sepihak dan disertai dugaan intimidasi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di salah satu ruas jalan di Kota Kendari.
Menurut Reski, berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh KMPD Sultra, penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan patut dipertanyakan dari sisi hukum.
“Berdasarkan fakta dan dokumen yang kami peroleh, penarikan kendaraan secara paksa dan sepihak di jalan raya tanpa putusan pengadilan jelas bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 Ayat (2) dan (3),” ujar Reski.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang, menurutnya, mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Penghentian kendaraan di jalan raya, intimidasi, serta pemaksaan penyerahan kunci dan penandatanganan berkas penyerahan unit di kantor BFI Finance diduga kuat masuk dalam kategori Pasal 482 KUHP tentang perampasan,” katanya.
Selain persoalan penarikan kendaraan, KMPD Sultra juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap keluarga debitur dalam proses penyerahan kendaraan dan penandatanganan dokumen.
Reski menyebut tindakan yang dilakukan di bawah tekanan dapat dipersoalkan secara hukum dengan merujuk pada Pasal 1321 KUHPerdata mengenai kesepakatan yang lahir karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
KMPD Sultra juga mempertanyakan transparansi perhitungan biaya yang dibebankan kepada debitur. Salah satu yang disoroti adalah pencantuman denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per hari yang dinilai berlebihan.
“Hal ini juga melanggar Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan Nomor 22/POJK.05/2023, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7,” tegas Reski.
Ia menambahkan, debitur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pelunasan pokok utang pada 8 Juli 2026. Surat tersebut, kata dia, telah diterima pihak legal BFI Finance, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Reski, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan sumber utama penghasilan keluarga debitur.
“Kendaraan yang ditarik adalah satu-satunya sumber penghidupan keluarga debitur. Dengan dikuasainya kendaraan tersebut secara tidak sah, mata pencaharian keluarga terhenti,” ujarnya.
Aksi KMPD Sultra di kantor BFI Finance sempat diwarnai ketegangan. Terjadi aksi saling dorong antara sejumlah massa aksi dengan beberapa orang yang menurut pihak KMPD diduga berasal dari pihak BFI Finance.
Koordinator Lapangan (Korlap) I KMPD Sultra, Danil Son, menyayangkan insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut,” kata Danil.
Ia juga menyoroti tindakan salah seorang oknum kepolisian yang menurut keterangannya melakukan kontak fisik terhadap peserta aksi.
Danil menyebut peserta aksi didorong hingga terjatuh dan mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidatif.
“Kami berharap aparat hadir untuk mengamankan dan melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang justru merugikan peserta aksi yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” ungkapnya.
Keterangan mengenai dugaan tindakan represif tersebut merupakan pernyataan dari pihak KMPD Sultra dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Usai aksi di kantor BFI Finance, massa KMPD Sultra kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Rombongan diterima bagian Pelayanan Terpadu untuk menyerahkan laporan pengaduan secara resmi terkait persoalan yang mereka soroti.
Dalam penerimaan laporan tersebut, pihak OJK Sultra menyampaikan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas operasional perusahaan pembiayaan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dari OJK Sultra, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Kendari.
Di DPRD Kota Kendari, rombongan diterima Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Komisi I, Jumran, SE.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa DPRD Kota Kendari akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aspirasi yang ditandatangani pada saat pertemuan.
KMPD Sultra menyatakan rangkaian aksi dan pengaduan tersebut merupakan bentuk desakan agar persoalan penarikan kendaraan dan seluruh proses penyelesaian kewajiban debitur dapat dilakukan secara transparan, sesuai hukum, serta tetap menghormati hak konsumen.
Sementara itu, Sentralsultra.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT BFI Finance, kepolisian, serta instansi terkait lainnya mengenai tudingan yang disampaikan KMPD Sultra. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan tersebut. (**)












