KENDARI, Sentralsultra.com – Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tegas tudingan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan.
Dugaan pemberian uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe Tahun Anggaran 2023.
Bantahan itu disampaikan Rusman Emba saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (24/8/2026) malam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Fariadin, menggali keterangan Rusman terkait dugaan pertemuannya dengan Sarlan.
JPU juga menanyakan informasi mengenai penyerahan sebuah tas berwarna hitam yang disebut-sebut berisi uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, Rusman dengan tegas membantah pernah bertemu maupun menerima uang dari Sarlan terkait proyek Stadion Motewe.
“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan. Karena pada saat itu saya sudah menjadi tersangka pada bulan Juli dan semua aktivitas saya sudah dibatasi,” ujar Rusman di hadapan majelis hakim.
Rusman menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juli 2023. Sejak saat itu, menurut dia, aktivitasnya sebagai kepala daerah tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Ia mengaku lebih banyak menjalani proses pemeriksaan dan tidak lagi aktif berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bulan 7 tanggal 6 saya ditetapkan tersangka. Kemudian saya menjalani pemeriksaan KPK di Polda, bulan 8 dan bulan 9. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” jelasnya.
Rusman juga menepis tudingan bahwa dirinya menerima uang Rp1 miliar dalam proses proyek lanjutan Stadion Motewe.
Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut, termasuk pihak yang memenangkan tender pembangunan Stadion Motewe Tahun Anggaran 2023.
“Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali. Saya sudah tersandra waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya pertemuan dengan Sarlan pada pertengahan November 2023 sebagaimana informasi yang muncul dalam perkara tersebut.
Menurut Rusman, pada periode tersebut dirinya sudah berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum yang ditangani KPK.
“Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna. Kemudian tanggal 22 saya seharusnya ditahan. Tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru saya ditahan. Itu kebohongan, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe menjadi perhatian karena proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Muna sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari unsur pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna serta pihak swasta.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019 – 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2022-2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2023, serta dua orang dari pihak swasta.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Keterangan para saksi dan pihak terkait menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Motewe yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023. (**)












