BERITA

Soal Dugaan Monopoli Proyek di Kemenag, GMPS-Sultra Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

0
×

Soal Dugaan Monopoli Proyek di Kemenag, GMPS-Sultra Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Ketua GMPS-Sultra, Fajar

KENDARI, Sentralsultra.com – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS – Sultra) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap objektif, proporsional, dan berbasis fakta dalam menyikapi pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan proses tender proyek di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan resminya, Ketua GMPS-Sultra, Fajar menegaskan bahwa, setiap informasi yang berkembang di ruang publik harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Fajar menghormati hak organisasi masyarakat, lembaga sosial, maupun kelompok sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Namun, organisasi tersebut menilai setiap dugaan yang disampaikan ke publik harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan yang berkembang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Jangan sampai opini yang terbentuk di ruang publik mendahului hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang,” demikian pernyataan, Fajar, Senin 8 Juni 2026

Terkait tudingan mengenai dugaan monopoli proyek, perlakuan khusus terhadap peserta tender tertentu, maupun dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, GMPS-Sultra menilai bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, GMPS-Sultra mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses administrasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Fajar, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menyediakan berbagai instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran, mulai dari mekanisme sanggah, pengawasan internal pemerintah, audit oleh lembaga yang berwenang, hingga pengawasan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, GMPS-Sultra mengimbau seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang berpotensi mengarah pada penghakiman publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Transparansi, kata mereka, memang menjadi prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, namun objektivitas dan akurasi informasi juga harus tetap dijaga agar proses pengawasan berjalan secara sehat dan konstruktif.

GMPS-Sultra menyatakan mendukung setiap langkah klarifikasi, evaluasi, maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan persaingan usaha yang sehat.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka nama baik institusi maupun pihak-pihak yang telah dituduhkan juga perlu dipulihkan,” tegas GMPS-Sultra.

Melalui pernyataan tersebut, GMPS-Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengawasan publik yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *